BERITA ANTARA 2 COM. MESUJI l Polsek Simpangpematang hanya membutuhkan waktu 24 jam untuk mengungkap kasus pencurian telepon pintar. Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 2 buah handphone berbagai merek senilai Rp 6 juta.
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo melalui Kapolsek Simpangpematang, AKP Basri Wasip mengatakan, pelaku seorang residivis kasus pencurian berinisial MG (12), warga Pekat Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten mesuji, Lampung.
Basri menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (17/10/2018). Saat itu pelaku mengambil hp milik korban Putri Ningsih, karyawan rumah makan Citra Intan dengan cara menyelinap dari samping kamar Putri.
“Modusnya pelaku memasuki dan mengambil semua handphone. Tersangka membuka pintu secara paksa menggunakan tangan kosong dan memanfaatkan kursi untuk masuk ke dalam kamar ,” ujar Basri, Kamis (18/10/2018).
"Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Pekat hutan lindung Register 45 dirumah pelaku saat kencan bersama temannya.Setelah pelaku tertangkap, sebanyak dua unit Hp disita sebagai barang bukti," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ( Red/ Yahumin)