Polsek Tanjung Raya Ringkus Pencuri Dirumah Bidan

Redaksi
0

BERITA ANTARA 2.COM  l   MESUJI – Jajaran Polsek Tanjungraya berhasil mengamankan BS seorang pelaku pencurian dengan ke kerasan (Curas) disebuah rumah Bidan di Kecamatan Tanjungraya.

Akibat aksi pelaku membuat warga masyarakat Kecamatan Tanjungraya resah.

“Iya benar, kami berhasil ungkap pelaku Curat berinisial BS pada Kamis (04/10/18) di Desa Brabasan pada Pukul 11.30 WIB saat sedang minum es di salah satu warung Kopi di Desa tersebut,” kata Kapolsek Tanjungraya IPTU Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo kepada Wartawan melalui sambungan Via Handpone, Sabtu (06/10/18).

Kemudian, Taka juga menjelaskan, pelaku sebelumnya membobol kediamanan salah seorang Bidan bernama Dwi Tranti Aprilia Warga Wirajaya pada Rabu (03/10/18).

“Pelaku mendongkel jendela ruang praktek korban, kemudian masuk lewat jendela dan mengambil barang milik korban berupa Notebook, Uang, dan Emas. Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Mapolsek. Atas perbuatannya, Pelaku  dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” terangnya.

Selain itu, Taka juga menghimbau kepada Masyarakat khususnya di Kecamatan Tanjungraya untuk senantiasa selalu mengantisipasi pelaku kriminal, jangan beri kesempatan.

“Saya sangat berharap kepada masyarakat Tanjungraya agar selalu antisipasi, dan jangan beri kesempatan untuk pelaku kriminal, salah satunya kendaraan jangan sembarang di letakkan, beri kunci double, kunci rumah dengan rapat, dan bila ada terjadi tindakan kriminal, segera secepatnya untuk melaporkan ke kami,” tutupnya.
( Agus Rahardja)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*