BERITA ANTARA 2 . COM l MESUJI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mesuji Rabu 31/10/18 kemarin berhasil meringkus seorang pria yang di duga kurir Shabu dan kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis Shabu.
Pelaku berinisial MD (33) warga
Desa Gedung Boga Rt.002/Rw.002 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji diduga akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Desa Gedung Boga Rt.002/Rw.002 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji diduga akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kapolres Mesuji AKBP Eddie Purnomo, S.H., SI.K, MM melalui, Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP. Gigih Andri Putranto, SH, SI.K mengungkapkan melalui via Whatsapp kepada media mengatakan, kronologis penangkapan tersangka kurir shabu ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan tersangka di curigai membawa narkoba jenis Shabu.
“Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Kami langsung bergerak cepat, dan tersangka berhasil kita amankan,” katanya.
Penangkapan itu kata dia, terkait jaringan perdagangan gelap narkotika yang selama ini menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Hukum Polres Mesuji.
“Dari tangan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti Shabu seberat 0,8 gram, yang sudah dikemas dalam wadah plastik,” ungkapnya. Kamis (01/11/18).
Kasat Narkoba juga mengatakan
saat ini Sat Res narkoba polres Mesuji sedang gencar memberantas peredaran Narkotika dengan menangkap para pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Mesuji.
saat ini Sat Res narkoba polres Mesuji sedang gencar memberantas peredaran Narkotika dengan menangkap para pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Mesuji.
“Karena dampak negatif yang ditimbulkan dengan maraknya peredaran Narkotika di wilayah Polres Mesuji ini sangat berbahaya serta dapat merusak generasi penerus bangsa”kata AKP Gigih.
“Komitmen kami Sat Resnarkoba akan terus memberantas dan mengungkap kasus Narkoba di wilayah Mesuji, sehingga masyarakat dapat hidup tenang dan terbebas dari bahaya narkoba. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba karena hal tersebut juga sudah di atur dalam uu no 35 tahun 2009,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah ada jaringan lain yang menjual atau memasok shabu kepada tersangka, agar wilayah Hukum Polres Mesuji dapat bebas dari Narkoba
( Redaksi)