BERITA ANTARA 2 .COM l Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI) menargetkan pendirian 1000 media online berbadan hukum perusahaan pers di Indonesia hingga akhir tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP MOI Rudi Sembiring Meliala didampingi Sekertaris Jenderal MOI Edy Prabowo. Target tersebut akan ditempuh dengan melakukan berbagai trobosan, yakni mempermudah proses pendirian setiap perusahaan pers, serta meringankan biaya pengurusan.
“Dengan langkah ini, sehingga tidak ada alasan lagi media online di Indonesia tidak berbadan hukum perusahaan pers. Bahkan jika ada pengusaha media online yang tidak mampu membiayai pembuatan perusahaan persnya, kami di DPP MOI akan memberikan pinjaman atas sebahagian dari biaya demi berkembang dan semakin majunya media online di Indonesia,” ujar Rudi Sembiring.
Rudi Sembiring menambahkan bahwa program ini sangat mendesak dilaksanakan. Mengingat sangat rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan jika tidak memiliki badan hukum perusahaan pers.
“Kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online. Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga media online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan memiliki badan hukum perusahaan pers, maka media online tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Apalagi menurutnya, media online yang telah berbadan hukum ini nantinya akan didaftarkan DPP MOI ke Dewan Pers.
“Jika ada media online yang menginginkan program pembuatan badan hukum perusahaan pers ini silahkan menghubungi setiap pengurus DPC atau DPW, atau DPP, atau dapat mengunjungi website www.moi.or.id,” pungkasnya. (Rahardja Redaksi)
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP MOI Rudi Sembiring Meliala didampingi Sekertaris Jenderal MOI Edy Prabowo. Target tersebut akan ditempuh dengan melakukan berbagai trobosan, yakni mempermudah proses pendirian setiap perusahaan pers, serta meringankan biaya pengurusan.
“Dengan langkah ini, sehingga tidak ada alasan lagi media online di Indonesia tidak berbadan hukum perusahaan pers. Bahkan jika ada pengusaha media online yang tidak mampu membiayai pembuatan perusahaan persnya, kami di DPP MOI akan memberikan pinjaman atas sebahagian dari biaya demi berkembang dan semakin majunya media online di Indonesia,” ujar Rudi Sembiring.
Rudi Sembiring menambahkan bahwa program ini sangat mendesak dilaksanakan. Mengingat sangat rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan jika tidak memiliki badan hukum perusahaan pers.
“Kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online. Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga media online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan memiliki badan hukum perusahaan pers, maka media online tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Apalagi menurutnya, media online yang telah berbadan hukum ini nantinya akan didaftarkan DPP MOI ke Dewan Pers.
“Jika ada media online yang menginginkan program pembuatan badan hukum perusahaan pers ini silahkan menghubungi setiap pengurus DPC atau DPW, atau DPP, atau dapat mengunjungi website www.moi.or.id,” pungkasnya. (Rahardja Redaksi)