16 ASN Kaur Hari Ini Resmi Di Berhentikan, Berikut Daftar Namanya
Desember 31, 2018
0
Berita Antara2.Com. Kaur Bengkulu– Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Hari ini Telah Resmi Memberhentikan Staus Pegawai Negri Sipil (PNS) Sebanyak 16 Orang, Pengumuman ini disampaikan Sekda Kaur H.Nandar Munadi S.Sos M.Si Saat Jumpa pers dengan Seluruh Wartawan baik itu media Cetak Online dan Media elektronik yang Bertempat di Gedung lantai II Pemda Kaur.
Adapun keputusan ini kita laksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi dan Birokrasi (MENPAN RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
Disamping itu juga pemberhentian 16 ASN ini berdasarkan dari aturan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Walupun berat hati tapi kita harus taat aturan yang berlaku ujar Sekda saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di lantai dua gedung pemda Kaur Senen 31/12/18.
Selanjutnya pada jumpa pers itu sekda kaur langsung mengumumkan 16 orang Nama-Nama Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang diberhentikan yang tersandung Kasus Korupsi, yang sudah memiliki keputusan hukum tetap.
Hadir Dalam Konferensi pers tersebut Sekretaris Daerah (Sekda )Kaur, H. Nandar Munadi, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber daya Manusia(BKD PSDM) Kaur Asman Suhadi S.P, Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Ersan Syafiri M.M , Wakapolres Kaur Kompol Afrizal SSos, Kabag Humas Pemda Kaur Edian Sirajudin, serta seluruh Wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik yang ada di kabupaten kaur.
Dalam konferensi pers ini disampaikan langsung oleh Sekda Kaur, Ia mengatakan untuk saat ini baru 16 oarang ASN yang telah resmi kita berhentikan, Sisanya yang lain Ada yang masih Menempuh jalur Lain, Seperti Upaya Peninjauan Kembali (UPK) Terang Sekda.
Semetara itu ada 10 orang yang kasus hukumnya setelah keluarnya Undang-undang ASN, dan 6 orang lagi yang sebelum keluarnya Undang-undang ASN”. Jelas Sekda Kaur di ruang aula Pemda Kaur lantai 2.
Berikut nama-nama PNS yang diberhentikan :
1. Ahmad Marzuki (Camat Maje), 2.Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning),
3.Mislan,
4.Yetminson,
5.Sapto Mugiono,
6.Zainudin,
7. Mardi,
8 Darmawan,
9.Sumaryana.
10.Meri Altu Syaferi,
11. Sidin Tono
12. Lisarwan,
13.Setiawan Putra,
14.Ujang Mardani,
15. Risdani,
16 Panudi,
(iksan)
Tags