Berita Antara 2.Com I Pesawaran -
Sejak bergulir tahun 2015 lalu hingga tahun 2018 ini, sudah ada Rp186 triliun dana desa mengalir ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
"Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan,"
Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai sumber bahwa sejak tahun 2015 hingga Semester 1 (satu) 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah banyak nya kepala desa yang di duga melaku jan oenyimpangan kasus korupsi dana desa dan di perkirakan lebih kurang nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar.
Di duga Ini penyebab korupsi Dana Desa
1. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa.
2. Tidak adanya transparansi.
3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa.
4. Maraknya penggelembungan (mark up)harga.
5. Adanya intervensi atasan.
6. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.
7. Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih.
8. Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
9. Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
10. Belanja tidak sesuai RAB.
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai.
12. Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes.
13. Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD.
14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa.
15. Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa.
16. Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa.
"Mudahan mudahan hal-hal tersebut diatas tidak terjadi di Kabupaten Pesawaran (Berita Antara 2.Com Daeng Dien)