Arsal Adellin.: Perubahan Sistim Dan Nama UKPBJ Sesuai Permendagri No 112 Tahun 2018
Januari 16, 2019
1
Berita antara2.Com Kaur Bengkulu - Pemerintah daerah Kabupaten Kaur melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) di tahun 2019 ini, akan mengubah Sistem Pengadaan dan kelompok kerja( Pokja) sesuai dengan permendagri NO 112 Tahun 2018.
Perubahan itu berdasarkan permendagri kata arsal adelin S.pd M.pd saat ditemui di ruang kerjanya selasa 15/01/19.
Lanjut dikatakan arsal dulu sebelumnya Unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULPBJ) sekarang diganti dengan sistim Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
Perubahan itu semua mengacu kepada permendagri No 112 tahun 2018 imbuh arsal.
Untuk itu arsal menghimbau kepada seluruh Organisasi perangakat daerah di lingkup pemerintah daerah kabupaten Kaur diminta untuk mempersiapkan laporan pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut arsal mengatakan, dalam waktu dekat ini UPBJ Kabupaten Kaur, akan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 akan di terapkan secara menyeluruh keseluruh OPD.
Mengapa kita tetapkan sistim seperti itu karna banyak kemajuan pada sistem 4.3 jika di bandingkan sistem sebelumnya, bisa di lihat dari sisi kinerja aplikasi, teknis, uplod, download dokumen penawaran, enkripsi, serta deskripsi dokumen penawaran lebih baik dan terintegrasi.tukas Arsal kepda wartawan media ini (Iksan)
Tags