Batas Akhir Penyampaian LPSDK

Redaksi
0

Berita Antara 2.Com I Mesuji Lampung
Hari ini, Kamis (3/1/2019) batas akhir bagi calon anggota DPD, Pimpinan Partai Politik serta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mesuji Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Apri Susantom mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengawasan. "Adapun yang dimaksud dalam pengawasan ini terbagi atas dua tahap. Tahap pertama yaitu pengawasan kepatuhan yang akan dilakukan hari ini paling lambat pukul 18:00 wib," tegas Apri.
Mengacu pada surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1512/PL-01.6-SD/03/KPU/XII/2018 tentang penyampaian LPSDK.
"Dan untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Januari 2019 , itu menyangkut analisis dokumen LPSDK yang sudah selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika melihat pada Keputusan KPU Nomor 1126/PL.01.6 Kpt/,03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, sudah seharusnya bagi peserta Pemilu 2019 mendatang dapat mengoptimalkannya dengan baik. (Redaksi) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*