Cegah Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kaur Gelar Sosialisasi Bersama Jurnalis Dan Anak Sekolah
Januari 28, 2019
0
Berita Antara2.Com Kaur Bengkulu - Untuk Mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang Bebas dari unsur manipolitik atau yang kebih dikenal dengan serangan pajar, Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Kaur pada hari ini telah menggelar Sosialisasi pengawasan pelanggaran pemilu Kepada sejumlah awak media, Baik itu media cetak, online dan elektronik, anak-anak sekolah tingkat SMK, yang bertempat di Gedung Centra Kuliner Kabupaten Kaur depan lapangan merdeka bintuhan.
Hadir dalam Acara Sosialisasi tersebut perwakilan dari bawaslu provinsi bengkulu ibu Patimah siregar M.pd selaku Devisi sosialisasi dan pengawasan bawaslu provinsi, anggota Bawaslu kabupaten Kaur ngatijo elen bersama panwascam seluruh kecamatan, dan sejumlah awak media baik itu media cetak, online, dan elektronik, Anak murid sekolah siswa-siswi tingkat SMK.
Ibu patimah anggota Bawaslu provinsi bengulu devisi sosialisasi dan pengawasan Dalam Materi yang di sampaikannya bahwa betapa pentingnya kita mengetahui aturan pemilu seperti sekarang ini tahapan pemilu sudah tinggal menghitung hari lagi, untuk diketahui bahwasanya kita selaku masyarakat yang baik, suapaya mematuhi aturan-aturan yang berlaku sesuai undang-undang pemilu yang telah di buat.
Selanjutnya ibu patimah mengatakan, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, seperti tidak menggunakan atribut partai didalam beraktivitas sehari-hari seperti contoh Berpakaian yang harganaya lebih dari 60 ribu dan mempunyai lambang atribut partai, atau kita pakai jilbab yang ada gambar partainya lebih dari seharga 60 ribu itu sudah memasuki ranah kampanye atau manipolitik
Lanjut patimah katagori kampanye yang melanggar aturan seperti membagikan kalender,kaos partai atau kartu nama kesekolah-sekolah dan sejenisnya itu sudah pelanggaran, dan kalo terbukti silakan laporkan saja kepihak Bawaslu atau pendamping lapangan pengawas pemilu, nanti Gakumdu lah yang mengadilinya
Apalagi kalo sudah berbentuk uang buktinya sudah ada itu jelas-jelas sudah manipolitik dan melanggar aturan, kalo ada seperti itu silakan laporkan saja ke.pihak yang membidangi seperti bawaslu atau penegak hukum ujar patimah saat memberikan materi kepada peserta.
(Berita Antara 2.Com iksan)
Tags