Jangan Sediakan Lahan Parkir Di Sekolah
Januari 29, 2019
0
Berita Antara 2.Com I Muba - Jangan Sediakan Lahan Parkir Di Sekolah
Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor merupakan bukti legal-administratif, bahwa pemiliknya telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor dan memahami aturan lalulintas.
Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi pengemudi kendaraan dijalan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (UU no 22 tahun 2009; pasal 77 ayat 1).
Masyarakat pada umumnya telah memahami peraturan lalu lintas sebagaimana yang tertulis pada
pasal tersebut, tetapi pada kenyataannya masih banyak warga masyarakat yang melanggarnya, dengan kata lain mereka mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM.
Ini dengan mudahnya kita ketahui dengan banyaknya anak-anak sekolah yang masih dibawah umur (belum 17 tahun), yang membawa kendaraan bermotor ketika pergi/pulang sekolah.
Menanggapi fenomena anak-anak sekolah yang masih dibawah umur tapi mengemudikan
kendaraan ketika pergi/pulang sekolah, Kapolres Muba, melalui Kasat Lantas-nya, AKP Candra Kirana
Putra, SH SiK, kepada awak media ini, mengatakan.
“Kami akan mengadakan MOU dengan Kepala Dinas Pendidikan; yang perlu digaris bawahi Sekolah-sekolah di Muba ini tidak menyediakan lahan parkir bagi siswa, dengan demikian para siswa akan berpikir dua kali untuk membawa kendaraan motor ke sekolah, karena mereka akan takut kehilangan kendaraan motornya apabila diparkir di sembarang tempat” paparnya.
“Kami tidak bisa menerapkan aturan lalu lintas di Kabupaten Muba ini secara zakelijk, dibutuhkan
kearifan-kearifan lokal, oleh karena itu kami baru sebatas memberikan himbauan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya: tidak semua orang hidupnya sejahtera, pagi-pagi buta mereka harus ke kebun dan tidak bisa mengantar-jemput anaknya, sarana prasarana angkutan belum mendukung atau memadai baik di kota terlebih di desa-desa” jelas mantan Kasat Lantas OKU
Selatan ini .
“Kita harus balance pak, untuk apa kami terapkan aturan yang ketat, tapi tidak memberikan solusi
dan tidak banyak manfaatnya, jangan sampai karena aturan yang ketat ini, banyak anak-anak jadi terhambat kesekolah atau bahkan tidak mau sekolah lagi” imbuh perwira polisi yang baru bertugas tiga bulan di Kabupaten Serasan Sekate ini.
“Kami juga sedang membuat terobosan kreatif, nanti bulan tiga akan kami launching, namanya Aplikasi Sekate, dengan aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan kecelakaan, pelanggaran,curanmor dan lain-lain, melalui hand phone disertai foto, sehingga kita langsung tau dan datangke tempat
sasaran untuk mengambil tindakan” pungkasnya. (Berita Antara 2.Com agus)
Tags