Berita Antara 2.com ,MUBA -Mardiyah (55), pegawai negeri sipil (PNS), dengan Jabatan Kasubag Umum pada Dinas Perpustakaan dan
Ke Arsipan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sejak 31 Januari 2019 dicopot Jabatannya dan dimutasi.
Dia pun Mempertanyakan alasan pencopotan Jabatannya itu kepada kepala dinas,
Atasannya, namun menurutnya sang Kepala Dinas, Yohanes Yubhar, mengatakan tidak tau.
Ditanya media ini, di Instansi mana sekarang dia bekerja, Mardiyah menjawab, bahwa dirinya
sekarang non job dan tidak Berkantor. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala BKPSDM Muba, Sunaryo
SSTP, melalui kabid mutasinya, Musa mengatakan, posisi Mardiyah sekarang adalah sebagai
fungsional umum di instansi Sekretariat Daerah Muba.
Ketika awak media ini menanyakan alasan
pencopotan dari jabatannya, Musa mengatakan itu berdasarkan surat yang diusulkan oleh kepala
dinasnya, dan kami mengambil keputusan, setelah bermusyawarah dengan Badan Pertimbangan
Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Sekarang ini kami sedang mencari posisi yang pas sesuai dengan tipikal atau karakternya, tidak
menutup kemungkinan dia akan dikembalikan pada jabatan eselon IV”, tambahnya
Mardiyah mengaku dirinya tidak pernah mendapat surat teguran atau surat peringatan sebelum
dicopot dari jabatannya di jenjang eselon IV, sebagaimana lazimnya seorang PNS sebelum dikenai
disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010.
Menanggapi masalah ini, Sunaryo, mengatakan, PP 53 tahun 2010, adalah salah satu dan bukan satu
satunya dasar alasan untuk kami dapat memberikan sanksi disiplin kepada ASN atau PNS, dasar dan
pertimbangan yang lain adalah PP no 11 tahun 2017, tentang management PNS, kami juga sudah
melakukan penilaian kinerja Mardiyah, yang tidak bisa saya sampaikan kepada anda. “Silahkan kalau
saudara Mardiyah mengajukan keberatan atau mengadukan kepada komisioner ASN, kami siap”
tegasnya.
Sementara itu ketika ditanya alasan mengapa Mardiyah dikenai sanksi disiplin dan dicopot dari
jabatannya, Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Muba, Yohanes Yubhar, mengatakan, “Dia
bertengkar dengan salah satu pejabat di instansi ini, yaitu ZA, dan dihadapan saya dia menantang
dengan mengatakan `silahkan bapak pilih, dia (ZA) atau saya yang harus pindah dari kantor (instansi)
ini`. Saya mengadukan ini ke Sekda, pimpinan saya, dan pimpinan saya mengatakan, kita pindahkan
saja Mardiyah; kalau mengenai pencopotan jabatannya saya tidak tau.
Ditanya mengenai alasan pencopotan jabatan atas nama Mardiyah, via aplikasi WA, Sekretaris
Daerah Muba, Drs. H. Apriyadi Ssos,MSi membalas, “Silahkan ke kadin pak” jawabnya dengan singkat.(Agus)