Way Kanan,Berita Antara 2.com : Proyek Operasi Nasional Agraria(Prona) adalah salah satu program pemerintah dalam membantu rakyat terkait pembuatan surat kepemilikan tanah diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981.
Bertujuan memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria yang bersifat memberikan keringanan terhadap masyarakat yang tidak mampu.
Akan tetapi beda halnya dengan apa yang terjadi di Kampung Negri Bumi putara Kecamatan Belambangkan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Diduga kuat pembuatan sertifikat Tanah melalui Proyek 0perasi Nasional Agraria mencapai harga yang Patasis Cukup tinggi di Angka Rp 800.000 / buku.
Saat di Komfirmasi Reforter Berita Antara 2.com Iwayan Suardana Sektaris Desa Negri Bumi Putra di Kediamannya Minggu (10/02/2019) ,Iwayan menjelasan Pengurusan berkas program Sertifikat prona Tahun 2018 ini Memang di kenakan biaya sebesar Rp800.000/buku.
“untuk penarikan biaya pengurusan Surat surat untuk kepengurusan prona ini Dananya di tarikan melalui masing-masing Kadus senilai Rp800.000/buku " terang Iwayan.
Adapun kegunaan uang tersebut “untuk biaya pembelian Matrai Rp.36000 , Biaya Pengadaan Patok Batas Rp.72000 , Distribusi Patok Batas Rp.20.000 , Pemasangan Patok Rp.30.000, Penyiapan Dokumen Awal Rp.100.000, Pengadaan Dokumen Rp.200.000, Operasional Padah Pengukuran di Masyarakat Rp.300.000, Konsumsi dan minyak Motor Berserta Sewa Tempat untuk Pengerjaan Berkas Rp.222000, Jumlah Rp.800.000/buku" kata Iwayan.
"Penarikan Dana Rp.800.000/buku ini sudah Melalui Rapat Kampung sudah disahkan Teguh Wahidin kepala Kampung Negri Bumi Putra" kalau mengenai Sertifikatnya tinggal Menunggu dibagikan “ini kami aja lagi nunggu informasi dari BPN kapan bisa kami ambil"pungkas Iwayan.
Di jelaskan dalam peraturan Presiden Joko Widodo Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar secara terpadu.
Maka dari itu kami awak media mengharapkan kepada satuan Kepolisian dan pihak Kejaksanaan untuk menindak lanjuti tentang permasalahan ini guna memberikan efek jera terhadap oknum pelaku pungli tersebut.(tim)