MUSREMBANG KABUPATEN DI KECAMATANAN WAY KRUI.

Berita antara 2.com
0
Berita antara 2.om , pesisir barat Lampung , Sukri.

Berita Antara 2.com - Bupati Pesisir Barat DR.Drs.H.Agus Istiqlal SH.,MH. Yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Drs.Azhari ,MM,.dan di dampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Kehumasan Syamsu Hilal,S.Sos.

Hadir pada acara tersebut Kadis Ketahanan Pangan Ir.Masjari HS , Dinas sosial yang diwakili oleh sekretaris dinas sosial Agus triadi,S.IP.,MM ,Dinas DPMPP yang diwakili oleh Ahmad Tambat S.Pd , Para peratin dan Perangkat pekon serta tokoh masyarakat se-kecamatan way krui, Rabu 06/02/2019.

Camat way krui Aliyudin M.,S.Pd. dalam laporanya menyampaikan bahwa hasil musrenbang tingkat pekon sudah direkap sesuai yang sudah direncanakan dan kami siap memperbaiki rekapan-rekapan dimaksud apabila ada kesalahan dan kekurangan kelengkapan dokumen kecamatan pun sangat berterimakasih kepada para peratin se-kecamatan way krui yang telah mangajukan usulan untuk lebih meningkatkan kemajuan pekon di pekon masing-masing yang berlokasi di kecamatan way krui.
selanjutnya dari hasil rekapan lapiran sebut kecamatan way krui akan menyampaikan laporan dimaksud kepada pemerintah kabupaten pesisir barat.

Pada acara tersebut bapak syamsu hilal, S.Sos.menyampaikan sambutan bupati pesisir barat bahwasanya musrenbang rkpd kabupaten di kecamatan merupakan forum antar para pelaku pembangunan di kecamatan dalam rangka menyusun dokumen rkpd kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2020. pelaksanaan musrenbang ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan permendagri nomor 86 tahun 2017. sebagaimana kita pahami bersama bahwa setiap penyusunan dokumen perencanaan harus melalui proses musrenbang dan melibatkan usulan atau masukan dari masyarakat,dari usulan tersebut akan dilakukan seleksi berdasarkan pada prioritas dan juga kemampuan fiskal daerah. musrenbang rkpd kabupaten di kecamatan ini, pada dasarnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan musrenbang pekon untuk penyusunan rkp desa. hasil rekapitulasi dalam bentuk daftar usulan dari pelaksanaan musrenbang pekon tersebut harus menjadi dasar dalam pelaksanaan musrenbang rkpd kabupaten di kecamatan ini, sehingga tercipta sinergitas dan sinkronisasi pembangunan antara desa dan kabupaten tutupnya ( lekat hidayat )

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*