POLISI SEKTOR SEKAYU AMANKAN WARGA DESA TANDING MARGA .

Berita antara 2.com
0
Polres Musi Banyuasin – SUPIKAL (24) warga Desa Tanding Marga Kec. Penukal Utara Kab. Pali diamankan Polisi Sektor Sekayu atas tindakan pencurian yang dilakukannya.

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib, saat korban an. PELITA ERLIANI,S.Farm,Apt (25) Honorer RSUD Sekayu, warga Jalan Merdeka Lk.VII Rt.16/Rw.002 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayusedang melaksanakan sholat Dzuhur di Masjid Asyifa RSUD Sekayu di jalan Kol. Wahid Udin Lk. I Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab Muba, Pelaku an. SUPIKAL (24) warga Desa Tanding Marga Kec. Penukal Utara Kab. Pali secara diam-diam mengambil atau mencuri Dompet warna Pink yang berisikan 1 (satu) Unit Handpone (HP) merk XIAOMI RED Me NOTE 3 Pro warna Gold dan Uang Tunai sebesar Rp 85.000 -, (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) milik korban.

Setelah pelaku berhasil mengambil dompet milik korban pelaku langsung berjalan menuju keluar masjid namun naas, saat pelaku berjalan menuju parkiran motor, Saksi an. YUSRIZAL,Skm (43), yang merupakan teman korban, melihat pelaku an. SUPIKAL (24) membawa tas milik korban dan langsung memberitahu pihak keamanan RSUD sekayu untuk memanggil dan mengamankan pelaku.

Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO S.H mewakili Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI S.E M.M menuturkan “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib, ada pelaku pencurian yang telah di amankan oleh Satpam RSUD Sekayu, saat itu juga Anggota kita langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku.”

“Saat anggota sampai di TKP anggota langsung memintai keterangan dari korban dan pelaku, awalnya pelaku sempat mengelak dengan mengatakan bahwa dompet tersebut adalah miliknya, namun saat dilakukan pengecekan terhadap Barang Bukti barulah pelaku mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian di Masjid Asyifa RSUD Sekayu saat korban sedang melaksanakan Sholat Dzuhur.

“Untuk saat ini pelaku telah kita amankan di mapolsek sekayu guna proses penyidikan dan barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit Handpone (HP) Merk XIAOMI RED Me NOTE 3 Pro warna Gold, Uang tunai senilai Rp. 85.000 -, (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah dompet warna pink. Untuk pelaku akan kita terapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 thn” Ujar Kapolsek Sekayu.(Agus)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*