Berita antara 2.com , MUBA SUMSEL.(AGUS).
Perjudian Sabung Ayam Lintas Kabupaten/Kota Berhasil
Dibongkar Polres Muba
Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam di Dusun 1, Desa UlakTeberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Polres Muba merespon dengan melakukan
pengintain, penyelidikan, yang intensif.
Pada hari sabtu tanggal 02 februari 2019 sekitar pukul 16.30 Polres Muba melakukan penggerebekan Dari hasil penggerbakan di wilayah tersebut.
diamankan 19 orang diduga pelaku pemain judi sabung ayam. Dengan barang bukti uang tunai Rp 51 juta, 10 mobil, 30 motor, 1 unit genset, 2 buah ring sabung
ayam, 2 buah ambal, 1 buah baskom, 3 buah terpal, 3 buah busa, 1 ekor ayam, 2 buah sangkar ayam besi, 8
buah sangkar ayam kayu, 2 buah jam dinding, 2 buah kabel, dan 2 buah tempat ayam.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, Kasat
Reskrim AKP Deli Haris dan jajaran, saat memimpin press rilis di halaman Mapolres Muba, Minggu
(3/2/2019) kepada awak media mengatakan. Sebelumnya, kami terlebih dahulu menerima laporan masyarakat. Tentang adanya perjudian sabung
ayam yang sudah sangat meresahkan di wilayah Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan.
Kemudian kami membentuk tim khusus dari Polres Muba. Dengan melakukan penggerbakan dilokasi itu
dan dapat diamankan 19 terduga pelaku beserta barang bukti. "Ya dari penggerbakan di lokasi didapat 19 orang terduga pelaku. Sementara barang bukti berupa uang
tunai senilai Rp 51 juta, 10 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda 2 turut kami amankan.
Termasuk peralatan sabung ayam dan 1 ekor ayam, " ungkapnya. “Perjudian sabung ayam ini sendiri sudah berjalan 1 bulan. Sekaligus perjudian sabung ayam lintas
kabupaten. Dikarenakan ada 3 orang warga palembang yang ikut melakukan perjudian” terangnya. Adapun ke 19 terduga pelaku itu antara lain. KW, A, S, K, IM, H, E, M, BH, H, HP, A, ER, HL, AK, AI, I, I, dan
S. Saat ini terhadap ke 19 terduga pelaku sendiri. Sudah ada sebagian yang sudah kita tetapkan sebagai
tersangka dan saksi.
Tegas Kapolres, kami menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan perjudian sabung ayam di wilayah
hukum kami. Apabila masih terjadi dikemudian hari, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan
terukur. Sementara jika ada oknum yang ikut terlibat maka akan kami tindak.
"Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Akan kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang
perjudian jenis sabung ayam. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, " . Kapolres wanita pertama di kabupaten serasan sekate ini juga menegaskan, bahwa jangan segan-segan
bagi masyarakat untuk melaporkan via sms atau telepon, kenomornya yang telah tersebar, mengenai
tindak kejahatan, atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba.(agus)
POLRES MUBA BONGKAR PERJUDIAN SABUNG AYAM LINTAS KABUPATEN.
Februari 03, 2019
0