Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Lantik Pejabat Kepala Kampung. Beritaantara 2.com.

Berita antara 2.com
0
Beritaantara 2.com , Way Kanan Lampung - pelantikan Penjabat Kepala Kampung Sekaligus Peresmian Kampung Persiapan Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung14 Maret 2019.

Bupati Raden Adipati surya ,Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014, proses untuk pembentukan desa baru di setiap Kabupaten tidak mudah. 

Prinsipnya pemekaran desa dibenarkan selama alur pemekaran sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya usulan proposal masyarakat untuk memekarkan Kampung Kalipapan menjadi 2 (dua) Kampung yaitu Kampung Kalipapan (Induk) dan Kampung Kalipapan Rejo, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan  melalui Tim Penataan Daerah Kabupaten Way Kanan memproses usulan tersebut. 

Hasil kajian dan verifikasi  Kampung Kali Papan layak untuk dimekarkan karena telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Sehubungan telah terbitnya Peraturan Bupati Way Kanan Nomor:  47  Tahun 2018 tentang Pembentukan Kampung Persiapan Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung dan telah diterbitkanya Kode Register Kampung Persiapan oleh Gubernur Lampung  maka sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka pada hari ini dilaksanakan Pelantikan Penjabat Kepala Kampung Saudara Edison, SE sekaligus peresmian Kampung Persiapan Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung.

Pejabat Kepala Kampung dan masyarakat kampung persiapan Kalipapan Rejo harus berusaha semaksimal mungkin melaksanakan roda pemerintahan, dan sepenuhnya mendapat dukungan dari masyarakat. Tunjukan pemekarkan kampung baru ini benar-benar berasal dari masyarakat dengan cara mendukung percepatan pembangunan. 

Kepada pejabat Kepala Kampung yang baru dilantik segeralah melakukan penyesuaian, pendekatan dan langkah-langkah yang sifatnya inovatif dan kreatif dalam mengemban tugas dan amanah 

meliputi :
1. Penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis,
2. pengelolaan anggaran operasional kampung persiapan 
3. pembentukan struktur organisasi,
4. pengangkatan perangkat kampung;
5. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk kampung;
6. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan kampung
7. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan seta pengembangan sarana ekonomi, Pendidikan dan kesehatan; 
8. pembukaan akses perhubungan antar kampung.

Sebelum mengakhiri sambutan ini saya berpesan kepada penjabat kepala kampung yang baru dilantik, dalam melaksanakan tugas agar selalu berkoordinasi dan menjaga harmonisasi dengan kampung kalipapan sebagai kampung induk, melibatkan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait dalam rangka pembenahan-pembenahan Kampung Persiapan Kali Papan Rejo menjadi kampung defeniti dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun mendatang.

Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberi petunjuk, kekuatan dan kesehatan kepada kita dalam mengemban tugas pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara, pungkasnya.(Jumatus)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*