B
B
Berita Antara2.Com Kaur Bengkulu - Telah datang seorang laki - laki atas nama
IEN SETIAWAN Alis IWAN Bin JAPRI (Alm ) (26 ), pekerjaan Swasta, Desa Padang Panjang Kec. Semidang Gumay Kabupaten Kaur ke Polsek Kaur Tengah telah melaporkan dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur sesama jenis atau lebih dikenal dengan Homo Seks
Pada hari Minggu Tanggal 10 Maret 2019 sekira jam 09.00 Wib dengan Nomor Laporan Polisi LP / 136-B / III / 2019 / Bkl / Res Kaur / Sek Kaur Tengah, Tgl. 10 Maret 2019
Sementara itu Korban atas nama Gd Bin YS( 14 Tahun,) Pelajar SMP Desa Pengurung Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur
Sedangkan Pelaku atau tersangka Y Alias C Bin Sp ( 26 Tahun,) yang berprofesi seorang Oknum Honorer Guru di Salala satu Sekolahan MIN Kaur, Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur
Kronologis kejdian
Pada hari Sabtu 09/2019 sekira jam 23.10 Wib pelapor pulang dari rumahnya lalu mengontrol Futsal sambil melihat ada Sepeda Motor terparkir di belakng Futsal Kecamatan Semidang Gumay
Selanjutnya pelapor memanggil Saksi Sugiono utuk mengontrol kembali dan melihat ada sinar Hand Phone lalu pelapor menyenteri disekitar tersebut lalu terlihat dengan jelas korban buru - buru mengenakan Celananya
kemudian korban dan pelaku dibawah ke Polsek Kaur Tengah dan telah mengakui perbuatannya tersebut bahwa telah melakukan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dengan cara memegang dan menghisap alat kemaluan korban, pelaku melakukan hal tersebut dengan cara membujuk dan akan diberikan uang kata kapolsek Kaur tengah Ipda Pedi Setiawan S.H kepada wartawan minggu 10/03/19
Ditambahkan kapolsek untuk Pelaku sekarang sudah kita amankan untuk dilaksakan proses pemeriksaan lebih lanjut
Untuk barang bukti
1 ( Satu ) buah CELANA PANJANG Jenis JEAN Merk BLACK HORSE Warna Biru Keputihan, 1 ( Satu ) buah CELANA DALAM Merk MAX DELONE Warna Biru. (Iksan)