Beritaantara 2.com , Bandar Lampung, – Pasca resmi melaporkan Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Tanggamus Nuzul Irsan pada 25 Febuari 2019 ke Polda Lampung, Syahbirin (54) warga Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, penuhi panggilan Polda Lampung guna memberikan keterangan, Rabu (13/3/2019)
Syahbirin (54) resmi melaporkan Nuzul Irsan ke Polda Lampung pada 25 Febuari yang lalu dengan nomor laporan LP/ B- 269/ II/ 2019/ SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 420juta pada 30 Desember 2018.
Menurut keterangan Syahbirin saat di konfirmasi menjelaskan, dirinya mengenal Nuzul Irsan melalui temannya saat Nuzul maju mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus pada tahun 2018.
“Uang senilai 420 juta saya berikan di rumah Nuzul bersama dua orang saksi yang salah satunya merupakan teman dari nuzul”, ujar syabirin
Masih menurut syabirin uang tersebut saya berikan saat dia mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus 2018, dan ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut usai pilkada,namun kenyataannya tidak ada kejelasan atas janji tersebut sampai saat ini, ujarnya.
“Saya berharap Polda Lampung dapat segera menindak lanjuti dan memproses laporan ini, karna uang itu bukan uang sedikit dan atas peristiwa ini saya merasa di rugikan”, tutupnya.
Terkait pemanggilan syabirin atas laporan sebagai saksi pelapor penyidik ketika di konfirmasi buanainformasi.tv ( media tim ajoi ),mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut karena merupakan kewenangannya, demikian juga Kabag Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih sedang ada kegiatan di luar.
Sementara hingga berita ini di terbitkan,terlapor atas nama Nuzul Irsan belum dapat di konfirmasi. Sumber(cyber katulistiwa.com/net/hr)