Beritaantara 2.com , Pesawaran Lampung - Penerimaan dana bantuan dari Asuransi Usaha Tani Padi ( AUTP) di Akibat gagal panen yang di ajukan Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran dan instansi terkait kepada kementrian Pertanian, yang rencananya disalurkan ke beberapa desa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, akhir akhir ini menjadi pembicaraan yang Hangat di kalangan warga setempat dan masyarakat luas.
Pasal nya gagal panen yang di laporkan oleh dinas terkait, di duga tidak sesuai dengan apa yang dilihat dan dialami petani dan masyarakat setempat,karena dari beberapa lahan yang gagal panen di beberapa desa ditenggarai tidak mencapai 75℅.
Dari informasi yang beredar di masayarakat, dan dari beberapa nara sumber masyarakat setempat, di duga Kepala Dinas Pertanian Pesawaran, KUPT Kecamatan Way Khilau, dan PPL setempat, telah membuat laporan nama nama desa yang menurut mereka mengalami gagal panen sampai 75 ℅ . Di antaranya Desa Gunung sari, Desa Penengahan, Desa Kota Jawa, dan Desa Mada Jaya, Kepada Pokja Pusat dan Dirjen Kementrian Pertanian dan Instansi terkait.
Disampaikan beberapa masyarakat setempat yang enggan disebut kan nama kepada awak media, bahwa Desa Penengahan dan kota Jawa, kedua desa tersebut tidak ada gagal panen dan di Desa Gunung sari hanya berkisar 25%saja yang gagal panen, namun diduga dilaporkan 75%.
Sementara itu, bantuan AUTP ditenggarai banyak di selewengkan, pasalnya persyaratan AUTP itu sawah yang gagal panen 75% namun di beberapa kelompok tani, petani hanya gagal panen kisaran 25% tapi bisa mendapatkan autp.
“Dan juga banyak anggota kelompok tani yang tidak mendapatkan bantuan AUTP tersebut ,tetapi di duga kuat namanya saja yang di pakai oleh ketua kelompok tani, seperti di desa gunung sari petani hanya di kasih dana AUTP 4,5 juta perhektarnya dan pengajuannya diduga banyak yang fiktip , terindikasi ada kerugian negara yang sangat besar bahkan milyaran, ” Ujarnya, Senin, 04/03/2019.
Dari hasil konfirmasi kepada Kasi Prasarana Dinas Pertanian Pesawaran Aisyah menyampaikan , bahwa “kami tidak mengetahui yang terjadi di lapangan, soalnya dana tersebut turun langsung ke kelompok tani , dinas pertanian hanya merekomendasikan pengajuan AUTP ke pusat,”terang Aisyah
Kemudian, dari informasi yang kami dapat, dari masyarakat, bahwa warga masih dibebankan dengan iuran Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dengan dalih untuk sewa hotel dan sosialisasi untuk tim asuransi.
Untuk itu permasalahan ini tentunya sangat merugikan Negara,di mohonkan penegak hukum agar mengambil tindakan untuk turun ke Desa- Desa yang mendapatkan bantuan tersebut dan masarakat sangat membutuhkan sosialisasi dari pihak dinas terkait agar kedepan nya masarakat tidak di rugikan lagi oleh oknum sebagai PokTan atau pun Ketua Kelompok Tani yang ada di beberapa desa tersebut.(Dien