Kasus Dugaan Penggelapan Uang Oleh Salah-Satu Oknum Calek , Suda Di Tingkatkan Ketahap Pemeriksaan Dua Saksi.

Berita antara 2.com
0
Beritaantara 2.com , Bandar Lampung – Terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Tanggamus NI pada 25 Febuari 2019 ke Polda Lampung, yang di laporkan Syahbirin (54) warga Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung panggil dua orang saksi. Kamis (28/3/2019)
Pemanggilan dua orang saksi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung setelah NI resmi di laporkan ke Polda Lampung pada 25 Febuari yang lalu dengan nomor laporan LP/ B- 269/ II/ 2019/ SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 420juta pada 30 Desember 2018.
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Periksa Dua Orang Saksi
Arif selaku saksi saat d konfirmasi mengatakan, dirinya membenarkan menyaksikan penyerahan uang tersebut, saat NI mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus 2018.
“Uang tersebut di serahkan di rumah nya saat dia berstatus sebagai calon Wakil Bupati kabupaten Tanggamus 2018”,kata dia.
Lanjutnya, dalam penyerahan uang senilai 420 juta tersebut selain ada ia, pelapor dan terlapor ada juga satu orang rekan nya bernama novi yg menyaksikan penyerahan uang tersebut yang juga sebagai saksi yg ikut di panggil polda pada hari ini, ujarnya.
“Saya berharap masalah ini dapat segera di selesaikan, hingga tidak ada yang di rugikan dalam hal ini”,tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan, Polda Lampung dan terlapor belum dapat di konfirmasi. (** Hr).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*