Beritaantara 2.com , Pesawaran Lampung - Wakapolda Brigjen Tedi Minahasa, menyampaikan saat menggelar talk show di halaman rumah dinas Bupati Pesawaran di desa Kurungan Nyawa kecamatan Gedong Tataan, Dalam rangka menciptakan pemilu pileg dan pilpres aman, damai dan sejuk khususnya di Kabupaten Pesawaran.
Dalam kesempatan ini di halaman Rumah Dinas Bupati Pesawaran yang di hadiri,
Bupati Pesawaran, kapolres pesawaran, ketua KPUD Provinsi Lampung, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta LSM dan para insan pers. Rabu (27/3).
Wakapolda menerangkan, pelakunya akan dikenakan pidana maksimal 3 tahun kurungan dan denda maksimal Rp36 juta. Hal ini telah diatur secara tegas dalam pasal 515 undang-undang No.7 tahun 2017.
“Dalam undang-undang tersebut diterangkan bahwa orang dengan sengaja pada saat penyelenggaraan pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau menggunakan hak suaranya untuk memilih pasangan calon tertentu, atau calon tertentu jelas melanggar Undang Undang No 7 tahun tahun 2017 yang bisa dipidakan maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta ungkap nya.
Sementara itu Dari Derektur Intelkam Polda Lampung kombes Amran Ampulembang menyampaikan,Polda Lampung telah melakukan pengaman peroses Pemilu di provinsi Lampung agar terlaksana dengan lancar aman damai dan sejuk
Di kesempatan yang sama Bupati Pesawaran H Dendi Ramadhona ST mengatakan alhamdulillah kami dari pemerintahan Kabuoaten Pesawaran selalu koordinasi dengan Polres pesawaran untuk menjaga dan mensuxeskan pemilu Pilpres dan legeslatif khusus nya di Kabupaten Pesawaran agar berjalan dengan lancar,aman,damai dan sejuk ungkap Dendi.(Dien)