Berita Antara2.Com Kaur Bengkulu - Kejaksaan Negeri Kaur telah Melaksanakan Pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) pada hari ini juma'at 12/04/19 bertempat dihalaman kantor kejari Kaur
Menurut Kepala kejaksaan Negri Kaur (kejari ) Doaglas Pamino Nainggolan S.H melalui Kepala Seksi ( Kasi) Barang Bukti A.Gupron S.H saat di mintai keterangan disela-sela kesibukannya ia mengatakan bahwa Pemusnahan Barang bukti yang dimusnahkan itu Berupa, baju, kasur, miras, obat terlarang, dan lain-lain
Gupron menambahkan barang bukti semuanya itu dikumpulkan sejak januari tahun 2018 hingga April 2019, dan kasusnya sudah mendapat putusan pengadilan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah )
Hadir dalam kesempatan itu, Kejari Kaur Douglas P Nainggolan SH, MH, Asisten I, M. Zailan, Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Simanungkalit, dan Kasi Pidum, Serta Kasi Barang Bukti A. Goufron SH, beserta sejumlah unsur jajaran petinggi kejari Kaur . (Iksan)
Hadir dalam kesempatan itu, Kejari Kaur Douglas P Nainggolan SH, MH, Asisten I, M. Zailan, Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Simanungkalit, dan Kasi Pidum, Serta Kasi Barang Bukti A. Goufron SH, beserta sejumlah unsur jajaran petinggi kejari Kaur . (Iksan)