Surat Permohonan Penghitungan ulang Suara, Di Terma Bawaslu MUBA.

Berita antara 2.com
0
Berita Antara 2.Com , MUBA SUMSEL- Badan Pengawas pemilu Bawaslu  Kabupaten Musi Banyu Asin , menerima surat perhomohonan penghitungan ulang surat suara yang dilayangkan oleh  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba untuk  melakukan penghitungan ulang suara di Seluruh tingkat PPK. 

"Ya , benar kamarin Kami menrima, surat tersebut, dari isi permohonan tersebut, Berdasarkan temuan mereka  pada saat rapat pleno di tingkat PPK (panitian pemilihan kecamatan) banyak ditemukan kekeliruan dan kesalahan dalam rekapitulasi sehingga mempengaruhi perolehan suara partai politik peserta pemilu tahun 2019."ungkap komisoner Bawaslu Muba divisi penindakan dan pengawasan Arsyad,  Minggu (28/4). 

Dikatakanya, surat permohonan yang sudah disampaikan kepada pihak bawaslu  pada tanggal 26 April 2019 dengan nomor surat 368/Ex/DPC-19.01/IV/29. Pihaknya Bawaslu sendiri masih melakukan pertimbangan mengigat dalam permohonan tersebut mereka meminta melakukan penghitungan ulang di seluruh PPK .

"Kami masih mempertimbangkanya terlebih dahulu, mengingat jika dilakukan penghitungan ulang banyak pertimbangan-pertimbangan yang kami pikirkan baik personil dibawah maupun hal laianya.Jadi kita juga masih menunggu data pendukung mereka dan akan dilihat mana saja yang menjadi temuan baru akan kita rekomendasikan ke KPU"Terangnya. 

Sementara, komisioner Bawaslu Muba divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Husni Mubarok mengatakan Bawaslu masih menunggu bukti-bukti yang menjadi temuan pihak DPC PDI Perjuangan. 

" Ya, mereka mengajukan permohonan Penghitingan ulang itu untuk surat  suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI,Namun Kita masih menunggu data data pendukung lainya guna dasar kita untuk merekomendasi ke KPU"singkatnya. 

*Laporan Reporter Muba(**Agus)*

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*