Beritaantara 2.com , MUBA Sumsel - Menanggapi banyaknya warga Sekayu yang tidak dapat menggunakan haknya pada Pemilu 17 April 2019 karena kekurangan surat suara, pihak KPUD Musi Banyuasin (Muba) memberikan klarifikasi.
Ditemui di kantornya, Ketua KPUD Musi Banyuasin, Maryadi Mustafa, mengatakan, bahwa mengenai beberapa warga Sekayu yang menggunakan E-KTP, tidak dapat mencoblos padahal mereka ingin mencoblos, itu karena keterbatasan kuota surat suara.
“Sesuai dengan ketentuan PKPU bahwa panitia menyediakan surat suara cadangan sebesar 2% dari jumlah pemilih tetap per TPS, untuk pemilih yang menggunakan E-KTP. Setiap TPS jumlah pemilih tetap rata-rata 200 (dua ratus) sampai 300 (tiga ratus) orang. Untuk Sekayu ini paling banyak jumlah pemilih per TPS adalah 300-an (tiga ratusan) orang, jadi, Panitia menyediakan antara 4 sampai 6 enam surat suara cadangan per TPS. Kita ketahui bersama bahwa ada puluhan orang di TPS 01 dan 02 di Sekayu yang menggunakan E-KTP sebagai persaratan untuk mencoblos, dan mereka baru mendaftar jam 12, bukan pagi hari mendaftar,” urainya.
“Kami sudah memberikan solusinya, untuk mereka yang belum mendapatkan surat suara, dengan meminta cadangan surat suara, di TPS-TPS terdekat, dengan dibuatkan berita acaranya,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai sudah tercoblosnya 4 (empat) surat suara salah satu pasangan capres-cawapres tertentu, sebelum pemilih yang bersangkutan mencoblos di TPS 03 kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Maryadi Mustafa mengatakan, bahwa itu digolongkan sebagai surat rusak, sudah kami buatkan gantinya dan kami buatkan berita acaranya.
“Sesuai dengan PKPU pasal 29 ayat 2 dikatakan: `Apabila pemilih menerima Surat Suara dalam keadaan rusak atau keliru coblos dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS, “ jelasnya.
“Perlu diketahui pak, ini sudah kami sampaikan kepada Bawaslu untuk ditelusuri, dan kami siap memberikan pertanggung jawaban apabila diminta,” katanya. (agus)