Beritaantara2.Com , Pesawaran Lampung -- Tinggalkan hutang pajak dan kemahalan pembelian semen, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Fajarudin melenggang bebas, dan di duga tidak mau bayar Pajak terhutang.
Bendahara Desa Mada Jaya, Bilal saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya menuturkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang diserahkan ke Desa Mada Jaya tertanggal 1 Maret 2018, ada dua poin yang harus dilakukan untuk segera memungut dan menyetorkan pajak sebesar Rp46.375.887 ditambah untuk menyetorkan kemahalan pembelian semen sebesar Rp 15.035.887.
"Jadi total hutang yang harus dibayarkan mantan Kepala Desa lama berjumlah 62.035.887 untuk dikembalikan ke Kas Negara," kata Bilal, Minggu (12/5).
Dijelaskan dia, menindak lanjuti adanya perintah dari Inspektorat tersebut, sudah menyurati yang bersangkutan (Fajarudin) agar segera membayarkannya, namun tak ada hasil.
"Kita sudah pernah menyurati Pak Fajarudin, tapi tak ada tanggapan, dan saya bersama carik aparat desa setempat juga sudah mendatangi rumahnya dan menagih langsung, tapi tetap tidak ada hasil, sampai saat ini hutang itu masih belum dibayarkan dan tak ada itikad baik dari mantan kades itu," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Aseva menjelaskan, bahwa Terkait LHP yang dilakukan Inspektorat harus segera ditindaklanjuti, lebih dari 60 hari setelah surat tersebut turun maka yang bersangkutan dapat diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No12 tahun 2017 pada pasal 27, yakni sanksi administratif.
"Bahkan jika memang tak ada itikad baik dari yang tertagih sesuai LHP, pihak desa bisa saja melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tutur dia, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (12/5).
Laporan Reforter Pesawaran (**).