Berita Antar2.Com , Kaur Bengkulu - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang ke I dan pembukaan masa sidang ke II yang bertempat di lantai dua gedung DPRD Kaur Kamis 02/05/19.
Pada rapat tersebut dibuka oleh wakil ketua I (Waka I ) Darhan S.ip, dan dihadiri oleh Wakil Buapti Kaur (Wabup ) H. Yulis Suti Sutri S.km, Waka II Baswidan, FKPD, Seluruh DPRD yang berhadir dan seluruh perwakilan OPD Staf Ahli, Asisten, kepala dinas, badan, kantor dan camat sekabuapten Kaur,
Pada rapat pembukaan tersebut Waka I Darhan S.ip Menuturkan bahwa rapat ini menindak lanjuti Sebagaimana pada tanggal 22 April tahun 2019 Kemaren bahwa telah menggelar rapat paripurna istimewa terhadap lkpj Bupati Kaur akhir tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna tersebut telah menyampaikan dan memberikan keputusan tentang rekomendasi dan catatan-catatan Strategis kepada pemerintah Kabupaten Kaur guna memperbaiki penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Kaur ke depan.
Agenda penutupan Masa sidang ke-1 tahun 2019 kita juga telah melakukan koordinasi Kementerian lembaga pemerintah non kementerian dan melakukan kunjungan kerja ke daerah lain sehubungan dengan permasalahan dan isu-isu strategis yang ada korelasinya dengan pro kontra Perda yang telah kita sepakati bersama tentu harapan kami antara semua pihak dapat saling bersinergi dalam membuat sebuah perencanaan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kaur kedepan serangkaian kegiatan yang telah dilakukan pada masa sidang 1 sidang 2 Tahun 2019 ungkap darhan.
selanjutnya adapun rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-2 tahun sidang 2019 dengan pelaksanaan rapat yang kegunaannya adalah bermaksud memberikan majelis dan panduan kepada seluruh anggota anggota DPRD Kabupaten Kaur menyangkut kegiatan yang akan dilakukan pada masa sidang berjalan serta memberikan kemudahan kepada anggota DPRD dalam mengimplementasikan rencana kerja sesuai dengan bidang dan alat kelengkapan lainnya sesuai dengan agenda masa sidang penutupan pada tanggal 22 april tahun 2019 kemaren.
Sementara itu pada paripurna penutupan masa sidang ke I & pembukaan masa sidang ke II disampaikan oleh Anggota DPRD Kuar dari partai Golkar Samsu Amanah .
Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kaur dua keputusan DPRD Kabupaten Kaur nomor 05 tahun 2019 bahwa maksud dan tujuan penetapan masa sidang ke-2 tahun sidang 2019 adalah memberikan panduan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kaur menyangkut kegiatan yang akan dilakukan pada masa sidang ke-2 tahun sidang 2019 tujuan penetapan masa sidang ke-2 tahun sidang 2019 adalah memberikan kemudahan kepada anggota DPRD dalam menyusun dan permentasi rencana kegiatan pada masa sidang ke-2 tahun sidang 2019 pelaksanaan kegiatan rapat pada musyawarah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 April 2019 di ruang rapat komisi 2 DPRD Kabupaten Kaur.
Samsu juga mengatakan masa sidang Pembukaan ke II ini adalah masa sidang yang terahir bagi anggota DPRD Kaur masa bhakti 2014- 2019, untuk itu ,DPRD kabupaten kaur masih mempunyai kewajiban tugas pokok dan fungsinya terhadap beberapa rancangan peraturan daerah yang harus diselesaikan di bulan mei bulan juni juli dan terakhir di bulan agustus itulah menjadi tugas dan bagi Kita yang akan kita laksanakan karna pada tanggal satu september nanti masa jabatan DPRD Yang lama sudah berahir dan akan dilanjutkan DPRD yang baru masa bhakti 2019- 2024 papar samsu.
Laporan Reforter Kaur( iksan)