Lahan Tergenang Minyak, Masyarakat Tuntut PT Medco E&P, Mengganti Kerugian

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com Muba Sumsel - Masyarakat dari tiga desa, yaitu desa Danau Cala, Petaling, dan Rantau Kroya, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Senin, 27 Mei 2019 mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muba untuk meminta keadilan. Didampingi LSM Aliansi Masyarakat Muba Bersatu, yang dipimpin langsung oleh ketua umumnya – Arifai alias Kuyung KRITIS, mereka diterima langsung oleh ketua DPRD Muba – Abusari Burhan, dengan mengundang pihak terkait yaitu  pimpinan PT MEDCO.

Dalam kesempatan tersebut, Arifai alias Kritis, mewakili masyarakat ketiga desa itu,  mengatakan, LSM Aliansi sudah lama mengadukan masalah tanah masyarakat desa-desa tersebut yang tercemar akibat tumpahan minyak dari pipa milik PT MEDCO,  baik kepada PT MEDCO sendiri maupun kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi belum ditanggapi secara serius. 
“PT MEDCO harus bertanggung jawab serta mau memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pencemaran, kejadian ini sudah berulang kali, ini sudah keempat kalinya dan selama ini PT MEDCO belum pernah mengganti kerugian,” demikian ujarnya.

“PT MEDCO jangan mengatakan pipanya yang bocor itu karena sabotase, harus bisa dibuktikan apakah memang itu sabotase, siapa yang sabotase, mana orangnya, bukankah PT MEDCO sudah mengundang  Polisi datang ke TKP  tapi mengapa tidak bisa menunjuk siapa orang yang melakukan sabotase.  Penentuan apa penyebab bocornya pipa itu seharusnya oleh pihak ahli perpipaan, bukan dari MEDCO sendiri yang menyimpulkan itu sabotase.   Andai bocornya pipa itu karena sabotase, PT MEDCO tetap harus bertanggung jawab, karena itu kelalaian mereka,  PT MEDCO kan punya security, punya SDM, punya peralatan. Ini sudah keempat kalinya terjadi;  bukan mau bertanggung jawab dan mau mengganti rugi, pihak PT MEDCO malah melaporkan masyarakat ke Polisi, apa-apaan ini,” lanjutnya. 

Kepala DLH Muba melalui Kepala Bidang Wasdal dan Konservasi, Abdul Wasil, mengatakan, bahwa sesuai hasil verifikasi kami dilapangan kami dapati memang ada gesekan atau bekas gergaji yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami merekomendasikan PT MEDCO untuk membesihkan lahan warga yang tercemar, menginventarisasi lahan/lokasi yang terdampak, dan memberikan tali asih....... 
Namun ketika Abdul Wasil mengatakan pihak MEDCO harus memberikan tali asih, ketua DPRD MUBA- Abusari langsung memotong, dan dengan geram  mengatakan, “Tidak bisa, harus sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup, ini kerusakan lingkungan tidak bisa mengatasi dengan tali asih, kamu harus baca dan pelajari Undang-undang lingkungan,” sergahnya.
Camat Lais, diwakili oleh Sekcamnya-Masrofi,  mengatakan, “Setelah mendapat pengaduan masyarakat, kami bersama instansi terkait, yaitu DLH, pihak PT MEDCO, Polsek dan Koramil, serta warga turun ke lokasi. tetapi karena air yang dalam dan untuk mencegah agar minyak  tidak terlalu menyebar lebih luas kami memasang trebu, mengambil sampel minyak, menginventarisir kepemilikan lahan, kami mengadakan rapat untuk membicarakan solusinya.  Kami tetap aktif mendorong dan memonitor agar masalah ini dapat diselesaikan segera tidak berlarut-larut”.

Sementara itu Manager Of Community Relation & Enhancement Medco E&P – Bondan Brillianto, mengatakan, “Kami sudah melakukan upaya-upaya penanggulangan pencemaran serta penghentian kebocoran, pembersihan dan verifikasi lahan-lahan yang terdampak pencemaran minyak, dari Rantau Kroya 54 orang, Ptaling 9 orang, Danau Cala 12 orang. Sesuai hasil verifikasi dilapangann ada  kurang lebih 17 Ha kami mendapatkan 19 nama. Ini kami upayakan bernegosiasi dan kami berikan tali asih sesuai dengan rekomendasi berita acara yang kami terima”. 
Staf khusus Bupati Muba, Bidang Polhukkam, Alamsyah,  mengatakan, “Ada beberapa hal dan masukan dari kami:  Pertama, kami minta agar pertemuan ini dibuatkan berita acara resmi. Kedua, kami  minta agar dibuat kembali Tim Evaluasi yang independen, terdiri dari masyarakat, instansi-instansi yang terkait dengan diketuai oleh ketua DPRD Muba, supaya ada ketenangan di masyarakat. Sebenarnya masalah ini tidak terlalu rumit, tergantung komunikasi yang terbuka dari pihak-pihak terkait”.
Rapat Dengar Pendapat tersebut akan dilanjutkan lagi  pada tanggal 08 Juli 2019 untuk mendengar hasil inventarisasi dari pihak terkait dan penentuan besaran ganti kerugian bagi masyarakat terdampak di tiga desa tersebut. 
Reforter Muba (agus).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*