Berita Antara 2.com , MUBA SUMSEL - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Muba Pemilu Tahun 2019 yang diadakan di gedung Dharma Wanita di jalan Merdeka Kabupaten Muba pada mulanya berlangsung tertib aman dan kondusif, namun sewaktu Panitia Pemilihan Kecamatan membacakan perolehan suara calon legeslatif tingkat kabupaten, para caleg dari berbagai partai mulai interupsi dengan nada suara tinggi karena emosi.
Andri Septa calon legislatif (Caleg) Tingkat Kabupaten dari Partai Perindo, mengatakan di Duga KPU tidak terbuka, tidak transparan.
“Saya menerima laporan saksi-saksi kami di lapangan di TPS maupun PPK, diduga telah terjadi kecurangan dimana korbannya adalah caleg-caleg kami, kami minta agar KPUD bertindak netral,” katanya.
Bambang, saksi dari Partai Hanura mengatakan, bila ada temuan kekeliruan agar dibuka, bila perlu C1 plano dibuka`
“Saya mengharapkan kepada KPUD dan Bawaslu Muba, apabila terjadi kekeliruan ya mohon dibuka, kalau kesalahannya pada C1 ya dibuka,” ujarnya.
Rusdi Hasim dari partai PKB mengatakan, bahwa pihaknya tadi menemukan bahwa di DA 1 tidak cocok dengan C 1, hasil hitungan di C1 delapan sedangkan di DA 1 delapan belas, ini jangan sampai ada yang dirugikan.
“Kami mendukung dari kawan-kawan, kami mohon untuk tidak segan-segan membuka kertas C1 Plano karena disitulah kunci kebenarannya, dengan demikian insya allah tidak terjadi keributan, “ ungkapnya.
Hafis Kandi saksi dari salah satu caleg, mengatakan bahwa pada poin sebelas aturan tata tertib, kita tidak harus menunggu sampai semua selesai dibacakan oleh PPK baru boleh interupsi, mengajukan keberatan tapi pada waktu didapat kan kesalahan pada waktu laporan dibacakan kita boleh langsung mengajukan keberatan.
Hairul Anam, Komisioner KPUD mengharapkan agar pada rapat pleno saksi-saksi membawa C 1, tetapi saksi-saksi bapak-bapak pada tingkat kecamatan tidak membawa C1, ini bisa menimbulkan kesalahan berjenjang sampai keatas. Dia salut dengan saksi-saksi dari TKS yang selalu membawa C1`
“Saya berharap kepada bapak ibu sekalian apabila memilih saksi, agar memilih saksi yang tepat, orang-orang yang terbaik sehingga permasalahan ini dapat diminimalisir, “ terangnya.
“Kami mengharapkan kepada bapak ibu sekalian agar ketika menyampaikan perselisihan data, agar didukung dengan data yang lengkap, akurat dan otentik, itu menjadi dasar pihak Bawaslu untuk memberikan rekomendasi terkait dengan penyelesaian apa yang menjadi keberatan bapak ibu sekalian, “ tambahnya.
Sementara itu Husni Mubarok, dari Bawaslu Muba, memberi tanggapan bahwa, menurut peraturan KPU nomor 4 pasal 53, saksi dan pengawas dapat mengajukan keberatan selisish hasil penghitungan suara apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
“Rapat Pleno besok sudah dibacakan tentang DA1 tidak bisa dibacakan C1 plano, karena kita menurut acuan, “ katanya.
Sementara itu diluar gedung Dharma Wanita tempat berlangsungnya Rapat Pleno, ratusan orang dari Himpunan Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil melakukan unjuk rasa. Aksi masa yang dikoordinir oleh Ari Anggara, ini menuntut agar KPUD Muba melakukan proses penghitungan suara ulang pada delapan TPS di Dapil 4 tepatnya di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Muba, karena terindikasi ada intrik politik dan sabotase yang dilakukan oleh tim sukses salah satu caleg, sehingga merugikan caleg yang lain.
Unjuk rasa berlangsung damai, terkendali, karena dikawal oleh aparat dari Polres Muba dan Kodim 0401 Kabupaten Muba. Demi untuk menjaga berlangsungnya Rapat Pleno yang kondusif, para aparat keamanan ini melarang mereka memasuki halaman gedung Dharma Wanita.
Laporan Reforter Muba (agus)