Berita Antara 2.Com , MUBA SUMSEL - Sekumpulan ibu rumah tangga (IRT) dari Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), selasa 30 April, pukul 14.00 mendatangi Dinas Sosial kabupaten setempat, mereka mempertanyakan mengapa nama mereka dihapus dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) padahal mereka sudah terdaftar sebagai anggota PKH dari tahun 2013.
Sebelumnya mereka juga mempertanyakan alasan mengapa dana PKH yang mereka terima setiap tiga bulan itu dipotong sebesar Rp. 500. 000,- ( lima ratus ribu rupiah).
Mendengar pengaduan IRT yang berjumlah sepuluh orang itu, PLT Kepala Dinas Sosial Muba ¬– Drs. H. Muhamad Jaya, M.Si, sangat terkejut dan marah, dia memanggil pendamping PKH Kecamatan Batang Hari Leko, DA (inisial) yang mengatakan alasan para ibu itu tidak lagi mendapatkan dana PKH karena mereka sudah mampu, ditanya mengapa dana PKH para IRT dipotong 500 ribu, DA tidak bisa menjawab.
Untuk diketahui, sebelumnya DA pernah dilaporkan telah menyalahgunakan dana PKH untuk IRT di desa Bukit Sejahtera, di kecamatan yang sama, dia juga telah mendapat surat peringatan ke-3 (SP-3).
Kesal dengan tindakan anak buahnya yang mengkorupsi dana PKH ini, Jaya menyarankan para ibu tersebut agar melaporkan DA ke Polres Muba, dengan demikian para IRT memahami bahwa tindakan tidak terpuji ini ulah oknum DA bukan sistematis atau perintah atasan.
“Silahkan jika ibu-ibu mau melaporkan DA ke aparat hukum, itu hak kalian, “ ujarnya.
Sebelum melaporkan oknum pendamping PKH ke Polisi, para wanita tersebut menuju kantor DPRD Muba, dengan membawa laporan tertulis, bermaksud untuk mengadukan nasib mereka dan meminta agar para wakil rakyat tersebut memperjuangkan mereka untuk mendapatkan kembali hak mereka.
Karena seluruh anggota DPRD Muba sedang Rapat Paripurna, kumpulan IRT yang dipimpin oleh Evita Sari, ini pun melaporkan oknum pendamping PKH ke Polres Muba.
Kanit Tipidkor Polres Muba, Iptu Jon Kenedi, ketika dikonfirmasi mengenai aduan para IRT tersebut mengatakan bahwa perkara ini sedang diproses, pihak Polres belum bisa memberikan keterangan.
“Nanti anda bisa langsung tanya kepada Kasat Reskrim saja untuk masalah ini,” jawabnya kepada awak media ini.
Laporan Reforter Muba (agus)