Beritaantara2.com , waykanan lampung -- Ruang Rapat Utama Pemkab Way kanan, 21 Mei 2019
Sambutan tertulis Bupati Raden Adipati surya
Mengawali sambutan ini saya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Bapak Kisyadi dan jajarannya, yang Insha Allah pada hari ini kami mohon kerjasamanya untuk menjadi narasumber pada workshop Risk Register dan PPBR kali ini.
Berdasarkan Indikator Kinerja Utama yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan TA. 2016-2021 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan adalah (1) Pencapaian Level III Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Tahun 2019 dan (2) Pencapaian Kapabilitas APIP Level III juga di Tahun 2019.
Dalam pencapaian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah, saya selaku Kepala Daerah telah telah memberikan kewewenangan dan keleluasaan yang luas bagi APIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pada tahun 2017 yang lalu saya telah menandatangani Piagam Audit Internal atau yang dikenal dengan Internal Audit Charter yang di dalamnya merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah serta penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap arti pentingnya fungsi audit intern atas penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah memfungsikan APIP dalam koridor yang tepat dan membantu Kepala Daerah dalam bidang pengawasan dengan koordinatornya langsung di bawah Wakil Bupati. Dalam mendukung pelaksanaan Internal Audit Charter tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatkan komitmen terhadap integritas dan membangun moral yang kuat terhadap setiap personil yang ada di Inspektorat Daerah, saya sangat menekankan terkait ini, tidak ada lobi dalam hal pemeriksaan dan setiap auditor dilarang untuk mendapatkan pelayanan dari auditi dalam bentuk apapun.
2.Dukungan penganggaran serta pemenuhan terhadap sarana dan prasarana Inspektorat Daerah secara bertahap terus ditingkatkan dan pada tahun ini kita telah menganggarkan untuk pengadaan gedung baru.
3.Pada Tahun 2018 yang lalu, sebanyak 79 orang/kali, auditor yang telah kita bekali untuk mengikuti diklat penjejangan maupun diklat substanstif baik yang diselenggarakan BPKP maupun Kementerian, dan sepanjang caturwulan I tahun 2019 ini sudah sebanyak 17 orang/kali, auditor diberangkatkan untuk mengikuti diklat substantif, dan untuk anggaran peningkatakan kapasitas auditor selalu kita anggarkan di atas 600 juta pada setiap tahunnya.
4.Sejak tahun 2016 Aparatur APIP telah diberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Kinerja dimana setiap tahunnya pun kita anggarkan selalu ada peningkatan.
5.Untuk personil yang telah bersertifikasi auditor sampai dengan 1 April 2019 yang lalu Inspektorat Daerah Kabupaten telah berjumlah sebanyak 34 orang di tambah CPNS yang direkrut pada formasi auditor sebanyak 8 orang sehingga total keseluruhan auditor kita berjumlah 42 orang dan sebanyak 5 orang lagi masih dalam pengusulan karena menunggu kenaikan pangkat pada tahun ini.
6.Sepanjang tahun 2018 dan dilanjutkan di tahun 2019 ini, Inspektorat Daerah telah melakukan berbagai fungsi pembinaan dan pengawasan, dari Reviu, Evaluasi, Monitoring, Audit Kepatuhan/Ketaatan, Probity Audit, Audit terhadap pelaksanaan SPI, Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan Tertentu dan Audit Operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung serta melakukan fungsi konsultansi terhadap tata kelola pemerintah daerah.
7.Pada Tahun 2018 ini, Inspektorat Daerah telah melakukan percepatan dalam rangka penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan baik pemeriksaan intern maupun ekstern dengan salah satunya melalui mekanisme sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR), sejak persidangan ini digelar perdana pada akhir tahun 2018 yang lalu, tingkat penyelesaian tindaklanjut semakin cepat hanya saja untuk tindak lanjut temuan BPK RI untuk tahun 2014 ke bawah yang masih terus dicarikan formulasi penyelesaiannya.
Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko atau disebut PPBR yang hari ini kita laksanakan nantinya akan memunculkan Daftar Risiko (Risk Register) setelah dilakukan identifikasi risiko (faktor eksternal dan Internal) dan analisis risiko dari seluruh SKPD. PPBR sebagai acuan dalam menetapkan urusan pemerintah daerah atau SKPD yang menjadi prioritas pengawasan serta register risiko urusan pemda dalam memutakhirkan peta auditan.
Kegiatan PPBR ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Kabupaten Way Kanan. Diharapkan setelah kegiatan ini, diperoleh sebuah risk register dan peta auditan yang lebih update.
Tantangan utama yang dihadapi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah mengalokasikan sumber daya audit yang terbatas dalam menentukan klien yang akan dievaluasi dengan cara yang paling efektif. PPBR didasarkan dari tujuan organisasi birokrasi pemerintahan serta pelaksanaan audit yang memberikan keyakinan bahwa melalui pengendalian intern, seluruh risiko yang mengancam tujuan organisasi telah dimitigasi ke tingkat yang dapat diterima sehingga tujuan dapat tercapai.
PPBR memungkinkan APIP untuk memberikan jaminan kepada pimpinan bahwa proses manajemen risiko telah menghasilkan tata kelola risiko yang efektif dan telah mempertimbangkan selera risiko yang ditetapkan.
Alhamdulillah, guna percepatan penyusunan Perencanaan Berbasi Risiko pada hari ini kita melaksanakan “Workshop Penyusunan Risk Register dan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko” bersama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Bapak Kisyadi selaku Kepala, Ibu Rita Erfa selaku Korwas P3A dan jajarannya, tentu kegiatan ini menjadi moment bagi kita semua untuk semakin berkomitmen meningkatkan pengendalian internal di Kabupaten Way Kanan dengan semakin menguatkan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
Kami berkomitmen untuk meletakkan pondasi yang kuat dengan pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu salah satunya dengan Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR).
Reforter Waykanan(Jamatus).