Beritaantara 2.com , Muba Sumsel -- Menjamurnya Sumur Bor Manual yang di duga dikelola oleh masyarakat, akhir-akhir ini bertambah menjalar di beberapa titik di Hutan Kawasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
seperti misalnya di kawawan Meranti, Kapas, Sungai Merah, dan di tengarai paling banyak di area Pakrin Kecamatan Batang Hari Leko.
Kegiatan ini sudah berlangsung lama namun belum ada tindakan dari pihak terkait atau aparat yang berwenang. Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Muba, Wan Kamil mengaku kalau pihaknya sudah mengetahui tentang banyaknya illegal drilling di Hutan Kawasan, namun pihaknya masih fokus masalah illegal logging.
“Dalam waktu dekat pihaknya segera menyurati: Kades, Camat dan Bupati, agar segera menghentikan illegal drilling yang diduga terdapat di Hutan Kawasan, “ katanya kepada wartawan.
“Regulasinya ada, yaitu : mengajukan ijin pinjam pakai hutan, yang harus dilengkapi dengan persyaratan lain yang mengacu pada aturan migas, seperti ijin koperasi dan lainnya. Belakangan ini kami melakukan sosialisasi ke lapangan dalam rangka perhutanan sosial.
Kami menindak lanjuti Program Presiden Jokowi Yaitu Nawa Cita Perhutanan Sosial.
Saat ini yang sudah dilegalkan kurang lebih 6000 hektar, dan sedang diusulkan 6000 hektar juga, seperti di Desa Bintiale, Pagar Desa, Pangkalan Bulian dan Simpang Bayat.
Untuk Lubuk Bintiale, itu Hutan HTR dan HKM; Pagar Desa Kemitraan Kehutanan, Simpang Bayat HKM, dan Pangkalan Bulian juga kemitraan kehutanan,.
Untuk Hutan Meranti, Sungai Kapas itu dikelolah oleh perusahaan, HPI, SBB, BPP dan PT REKI itu mengelolah sendiri, “ tutupnya.
Reporter Muba (Agus).