Beritaantara2.com ,
Pesawaran-Lampung
Dalam kurun waktu bulan juni Jajaran satnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap 11 (LP) laporan polisi dengan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti 28 paket sabu seberat 26,55 gram. Kemudian uang Rp500 ribu,empat bong tiga unit ponsel dan satu timbangan .
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Dalam kurun waktu bulan ini, kita berhasil menangkap 12 tersangka.
Berikut barang bukti yang diamankan sabu- sabu dengan berat total 26,55 gram atau 28 paket, uang Rp500 ribu, tiga ponsel, timbangan dan empat bong,” kata Popon dalam konferensi Pers di mapolres pesawaran jumat (28/6)
Popon mengatakan, kasus cukup menonjol adalah penangkapan dengan tersangka K (52), warga Kedondong. Barang bukti yang didapat, sabu seberat 17,24 gram. K juga orang tua kandung dari Rifki Fauzi yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba sekitar 11 bulan lalu, anaknya ditahan dan saat ini sudah divonis di pengadilan dengan hukuman 4,7 tahun, atas nama Rifki Fauzi, warga Kedondong. Ternyata bapak mengikuti jejak anaknya,” ujarnya.
Popon juga mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak gentar untuk bersama-sama berperang melawan narkoba.kalau pun ada tetangga nya ada saudara nya yang masih bisa di ingatkan mari sama-sama kita ingatkan," Peran serta dan informasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas narkoba di Kabupaten Pesawaran , tutupnya.
Reforter Pesawaran (**).