Berbekal Informasi Dari Masyarakat , Jajaran Polres Muba Berhasil Amankan Asmunianto.

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com Muba Sumsel – Miliki Barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,31 Gram, “ASMU” diamankan Jajaran Polsek tungkal jaya

Sebelumnya didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan masuk pasar Desa Peninggalan sering terjadi transaksi Narkotika, menanggapi informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA. APRIANSYAH, S.H dan Anggota Polsek Tungkal Jaya melakukan penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB diseputaran Jalan masuk pasar Desa Peninggalan, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta mengenai kebenaran info tersebut.

Kemudian di Jalan Lintas Palembang Jambi Km. 148 di depan RM Ampera Sederhana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba di (TKP) terlihat seseorang yang mencurigakan diduga sedang melakukan transaksi Narkotika, lalu dengan sigap anggota Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tersangka ASMUNIANTO (42) Petani, Dusun III Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba beserta barang bukti yang diduga Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya guna proses lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. melalui Kapolsek Tungkal jaya IPTU HERMAN JUNAIDI,S.H. menerangkan “Benar polsek tungkal jaya mengamankan seorang tersangka ASMUNIANTO (42) atas kepemilikan Barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,31 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk A.X Bold yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah pipet plastik diduga untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru muda.”

“Berdasarkan dari pengakuan tersangka ASMUNIANTO (42) mengakui bahwa Barang berupa serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,31 Gram Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang miliknya yg akan dia pakai sendiri, kepada pelaku akan kita terapkan pasal primer 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Kapolsek Tungkal.

Reforter Muba (Agus).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*