Beritaantara2.Com
Pesawaran Lampung --
Berbekal informasi dari masarakat Polsek gedong tataan dan Polres berhasil mengamankan 2 tersangka penyalah gunana narkoba tentang tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan Tanaman subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira jam 09.00 WIB Anggota polsek Gedong Tataan berhasil menangkap berinisial (RD) dan (AD) di duga tersangka penyalah guna Narkoba,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah warga di Desa Kagungan Ratu Kec.Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sering terjadi transaksi narkoba dan sangat meresahkan warga, kemudian dari informasi tersebut Team dipimpin oleh Wakapolsek Gedong Tataan Iptu darwin,SH melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan dan Penggeledahan didalam rumah tersebut,kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial (RD) dan (AD) setelah ditanya mengaku dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus Plastik kecil,1 (satu) unit Hp android merek OPPO,1 ( satu) unit HP samsung,1 (satu) buah kaleng permen Pagoda.
kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ungakap Iptu darwin,SH. tutupnya.
Reforter pesawaran (budy).