Beritaantara2.com Muba Sumsel -- Jajaran Polres Musi Banyuasin Polsek Sanga Desa pada Senin (22/19) kemaren berhasil menjaring Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Jenis Pistol rakitan dijalan Raya Sekayu - Lubuk Linggau desa Air Balui kecamatan Sanga desa kabupaten Muba.
IDRIS (59) yang merupakan petani warga dusun 1 desa nganti kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba ini harus berurusan dengan pihak berwajib Lantaran dirinya kedapatan menyimpan 1 (satu) unit senpira jenis pistol dengan 1 (satu) butir amunisinya yang dibungkus dalam plastik dengan posisi didalam bok motor pelaku.
Aparat kepolisian dalam giat Kkyd nya yang dipimpin IPDA LEKAT HARYANTO, S.H melakukan patroli untuk memberikan rasa aman bagi pengendara yang akan melintasi jalan Sekayu - Lubuk Linggau, tak lama kemudian dari kejahuan polisi melihat pelaku dengan gerak - gerik yang mencurigakan.
Aparat Polsek Sanga desa langsung memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan, pada saat pemeriksaan sepeda motor Revo fit warna hitam pelaku didalam box motor nya ditemukan Senpira tersebut, pelaku akhirnya mengakui barang tersebut miliknya.
akhirnya pelaku dibawa ke mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, S.E, M.M melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU BENI OKIMU, SH membenarkan tertangkapnya pelaku dalam giat KKYD""pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan''"ujarnya.
Reforter Muba (Agus).