Beritaantara2.Com , Muba Sumsel -- Santoso, seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Musi banyuasin (Muba), mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang di duga dilakukan oleh oknum Polisi Khusus Kemasyarakatan (Polsuspas) Sekayu Kabupaten Muba.
Kejadiannya pada hari Kamis, 04 Juli 2019, sekitar jam 14.00 Santoso berbincang dengan seorang teman di Halaman Parkir Lapas Kelas II B Sekayu, secara tidak sengaja ia melihat Jd, seorang di duga Napi yang mengenakan kaus warna putih dan celana warna gelap, keluar dari pintu depan atau pintu utama gedung Lapas sambil berbicara dengan suara keras ( tidak jelas apa yang diucapkan), kemudian ia masuk lagi, sekitar satu menit ia keluar lagi sambil berbicara dengan suara keras entah apa yang diucapkan, tak lama ia masuk, lalu keluar lagi.
Kejadian ini berulang sampai tiga kali, dan disaksikan oleh banyak orang yang berkunjung ke Lapas Sekayu.
Mengetahui si Napi yang mantan Petugas Lapas ini seolah diistimewakan, bebas keluar masuk gedung Lapas dan tanpa menggunakan kaus seragam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti Napi-napi yang lainnya, Santoso pun mengambil gambar dengan Hp ditangannya; mengetahui dirinya sedang difoto, Jd memanggil petugas Lapas bernama HR, HR pun keluar mendekati Santoso sambil berteriak dengan suara lantang ,” Hei jangan foto-foto, hapus foto kamu, sambil mengulurkan tangan merampas HP dari tangan Santoso, dan mengatakan ayo masuk kedalam, Santoso pun ikut kedalam.
Didalam gedung Lapas di ruang Penjaga Pintu Utama (P2U), HR marah-marah kepada Santoso. “Saya sekarang sedang bertugas, Kamu foto-foto tanpa ijin. Asal kamu tahu ya, Jd itu keluar atas ijin saya, tidak mungkin dia melarikan diri, saya tanggung jawab,” katanya sambil memberikan HP milik Santoso kepada petugas Lapas yang lain untuk dihapus foto-fotonya.
Santoso menanggapi dengan mengatakan,” Ya sudah kalau anda yang memberi ijin dan bertanggung jawab kenapa harus takut, kenapa marah-marah terus menghapus foto-foto di HP saya, saya ini wartawan yang sedang bertugas, ujar Santoso .
Saya keberatan HP saya dirampas dan foto-foto didalamnya dihapus,” kata Santoso sambil mengulurkan tangannya untuk mengambil HP miliknya dari tangan petugas, tetapi Petugas Lapas tersebut mengelak dengan menjauhkan tangannya yang memegang HP milik santoso sambil terus menghapus foto-foto di dalamnya.
Setelah itu mereka mengembalikan HP Santoso dan mempersilahkannya pulang.
Santoso lalu menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada Kalapas II B Sekayu, Ronaldo De Vinci Telesa, dengan mengirimkan pesan via WA, Ronaldo yang sedang cuti di luar kota menanggapi dengan mengatakan, nanti akan saya tanyakan kepada petugas, jawabnya .
Atas kejadian ini, Ketua Persatuan Wartawan Musi banyuasin (PWI Muba), Herlin Koisasi memberikan komentar, “Perbuatan oknum petugas yang merampas HP wartawan dan menghapus foto-foto yang tersimpan di HP itu tidak dapat dibenarkan, itu melanggar Undang-Undang Pokok Pers (UU No. 40 Tahun 1999) terang Koisasi.
Reforter Muba (agus).