Beritaantara2.com , Waykanan Lampung -- penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan, 09 Juli 2019\
Sambutan Tertulis Bupati Raden Adipati Surya
Dalam kesempatan yang baik ini, Saya juga sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini, dalam rangka penyampaian KUA-PPAS Tahun 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan kita.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2020.
Perlu saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, secara ringkas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Pendapatan Daerah
Secara total pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp.1,476 Triliun yaitu mengalami peningkatan sebesar 1,55 persen dari Tahun 2019.
2.Belanja
Secara umum belanja daerah tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp.1,438 Triliun atau terjadi penyesuaian dari belanja daerah tahun 2019 sebesar 0,67 persen.
3.Pembiayaan
Dari sisi penerimaan pembiayaan tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 15 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 52,581 Milyar.
Akhirnya kami sampaikan permohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan kami berharap kiranya dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun 2020 dapat diteliti, dibahas dan disepakati bersama.
Mudah-mudahan upaya ini dapat memberikan konstribusi yang bermakna terhadap kemajuan pembangunan daerah kita ini. Amin.
Reforter Waykanan (Jamatus)