Rapat Paripurna Penyampaian Jawanan umum Fraksi-Fraksi Terhada RANPERDA.

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com , Pesibar Lampung -- Bupati  Pesisir  Barat Agus Istiqlal,  menghadiri acara  rapat  paripurna penyampaian  jawaban pemerintah  atas pandangan umum fraksi - fraksi terhadap ranperda  usul  kepala daerah, di Gedung Dharma Wanita, Kamis (4/7).

Dalam sambutannya Bupati  Pesibar menyampaikan  ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas  masukan dan saran yang  telah disampaikan oleh  fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan rancangan peraturan daerah kabupaten  Pesibar. 

Selanjutnya, Agus Istiqlal,  Menyampai kan jawaban pemerintah atas pandangan  fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan PDIP  mengenai ranperda tentang perubahan  atas peraturan  daerah kabupaten  Pesibar nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha  milik  daerah kabupaten Pesibar  PT. krui  sukses mandiri.

terkait hal tersebut dapat  dijelaskan secara spesifik  jenis-jenis usaha  yang  menjadi modul aktif  dan  target capaian di  dalam naskah  akademis pembentukan badan usaha  milik daerah kabupaten  Pesibar yang dituangkan  dalam  pasal 7 ayat 1  peraturan daerah  nomor  8  tahun 2018  tentang  pendirian badan  usaha  milik daerah  BUMD kabupaten Pesibar PT . kruin sukses mandiri perseroda  yang berbunyi kegiatan  usaha perseroan meliputi :

A.perdagangan dan jasa umum;
B.pariwisata; 
C.layanan air bersih dan air minum; 
D.jasa keuangan; 
E.agri bisnis; 
F.perikanan dan kelautan; 
G.kehutanan dan 

perkebunan; 
H.pertambangan dan energi; 

I.properti dan infrastruktur. 
kemudian Bupati juga menyampaikan ucapan terima  kasih  kepada fraksi  dari  partai demokrasi  indonesia perjuangan  PDIP  atas dukungan terhadap  6 enam ranperda usul kepala  daerah.

Selanjutnya Bupati menjawab pertanyaan atas tanggapan  dari fraksi partai  demokrat terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar mengenai 

1.ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 Tahun 2018 tentang  penyertaan modal  pemerintah kabupaten  Pesibar  ke dalam  modal  saham PT. krui  sukses  mandiri perseroda , hal  ini  perlu saya sampaikan  bahwa perubahan  modal sebesar  150   milyar rupiah   adalah  mayoritas dalam bentuk aset milik  pemerintah kabupaten  Pesibar antara  lain kawasan usaha  agri  bisnis terpadu kuat labuhan jukung, tambak, pasar, danb lain-lain.  

jadi perubahan  dasar dimaksud  bukan  hanya dalam bentuk uang tunai,   melainkan mengacu pada peraturan pemerintah nomor  54 tahun 2017 tentang  BUMD. perubahan  modal  dasardimaksud sama sekali tidak membebankan APBD  dan tidak mempengaruhi pembangunan.

2.penyelenggaraan pendidikan di kabupaten  Pesibar pada semua jenjang, saat ini sudah sesuai dengan panduan kurikulum yang terncantum dalam permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum  sd/mi  bahwa maksimal jam pelajaran untuk pendidikan agama adalah 4 jam untuk kurikulum   2013   yang telah   mengalami peningkatan dibandingkan pada kurikulum 2006 yang menetapkan maksimal 3 jam pelajaran.  

kemudian  mengenai penambahan  muatan lokal  yang  diperlukan, kami   akan  berkonsultasi  dan berkoordinasi sengan pihak-pihak terkait untuk   menyusun muatan lokal   sesuai dengan budaya,   kearifan lokal, dan keperluan   masyarakat Pesibar.

3.terimakasih atas tanggapan  fraksi demokrat mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan  publik dan ranperda tentang penyelenggaran konsultasi publik , kami sependapat bahwa pelayanan publik merupakan ujung tombak untuk membangun kepercayaan  masyarakat terhadap pemerintah.   

kita semua berharap ranperda tersebut kelak menjadi   payung hukum yang   digunakan sebagai landasan interaksi dua arah antara   masyarakat dan pemerintah.   
Dengan harapan kedepannya, eksekutif dan legislatif dapat   bersama-sama mengawasi   dalam pelaksanaan   pelayanan publik dimaksud sehingga kedepan tercipta  pelayanan publik yang  lebih  baik lagi "harapnya"

kemudian Bupati juga mengucapkan terimakasih   atas apresiasi dari fraksi gerindra dan  pks mengenai    ranperda tentang   penyelenggaraan konsultasi   publik. kamipun sependapat dengan tanggapan dengan   fraksi gerindra dan pks   karena konsultasi publik merupakan bentuk pelibatan   masyarakat dalam   pembentukan peraturan   atau kebijakan, tentunya merupakan suatu keharusan   didalam suatu negara   demokrasi. 

hak masyarakat  untuk terlibat  dalam  proses pembuatan kebijakan baik   secara  aktif maupun pasif. merupakan salah satu hak  dasar  yang dilindungi  oleh konstitusi.

Kemudian dalam konteks  pembentukan peraturan perundang- undangan  dalam   semua tingkatan/hirarkinya. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan   dua nomenklatur yang berbeda  namun  dengan tujuan  dan  esensi  yang sama  yakni penyebarluasan  dan partisipasi masyarakat" jelas   bupati".

Kemudian diucapkan terimakasih juga atas tanggapan fraksi gerindra  dan  pks mengenai ranperda tentang :

1.perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana ranperda dimaksud bertujuan untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentunya perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan pertanian pangan bagi petani sehingga petani dapat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bertani.

2.mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayan publik, kami juga sependapat dengan hal tersebut sebab semakin baik pelayanan kepada masyarakat menunjukkan semakin baik dan kredibel pemerintahan tersebut.

3mengenai ranperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri perseroda  dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri perseroda

Badan usaha milik daerah   bumd merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli   daerah sudah  saatnya   dipikirkan  sebagai   suatu   bagian yang mempunyai   peran dan fungsi  yang  signifikan kontribusinya   dalam menyumbang pendapatan daerah. bumd   inilah yang nantinya   merupakan salah   satu   profit centre bagi   pemerintah daerah   dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor   yang dilakukan oleh   pemerintah daerah,   sehingga apa yang menjadi   cita-cita dan tujuan dari  semua aspek pembangunan tentunya mempunyai tujuan  agar terciptanya masyarakat  yang sejahtera.

Masih ,kata  Bupati terkait   pencantuman pasal  mengenai adanya perhatian  yang sama terhadap  semua lembaga pendidikan baik   sekolah yang dikelola oleh   dinas pendidikan atau madrasah yang leading sektornya adalah kementrian   agama, swasta maupun  milik negara,  dapat dijelaskan   bahwa sebagaimana   amanat undang-undang   nomor 23  tahun 2014   tentang pemerintah daerah terdapat   pembagian urusan   pemerintah pusat  dengan pemerintah daerah, sehingga  telah  jelas pembagian  kewenangan untuk  mengurusi / mengelola  antara sekolah  dan  madrasah, pendidikan  formal,  non formal  dan   informal, reguler . 

Dalam  hal   ini kewenangan    pemerintah  kabupaten dalam   bidang pendidikan  tersebut meliputi:
1.paud pendidikan anak usia  dini

2.dikmas   pendidikan masyarakat  atau  pnfi pendidkan  non  formal dan informal.

3.dikdas pendidikan dasar   meliputi  jenjang  SD dan  SMP.

Kemudian,  adapun prioritas   pemerintah dalam   pengelolaan pendidikan   diutamakan untuk   memaksimalkan sekolah   negeri,  karena sesuai   dengan program wajib   belajar sembilan tahun,   mewajibkan pendidikan   dasar  SD  & SMP berstatus   negeri untuk  tidak   memungut biaya pendidikan gratis kepada  peserta  didik, sehingga SD / SMP negeri  tersebut.. hanya mengandalkan bantuan dana  dari pemerintah. 

berbeda dengan.. sekolah    swasta  yang masih..  diperbolehkan untuk   menghimpun biaya    pendidikan dari peserta .  didiknya , dalam  hal ini  orang tua /wali    murid."jelasnya".

menanggapi pandangan umum dari  fraksi pesisir   barat bersatu mengenai   ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat  nomor  9   tahun 2018     tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke  dalam modal    saham  PT.  krui sukses  mandiri perseroda    mengenai perubahan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap    bumd pt. krui sukses mandir ( persoda, sudah dijelaskan    diawal bahwa perubahan modal dasar dimaksud sama  sekali tidak membebankan apbd dan tidak mempengaruhi pembangunan. 

Selanjutnya  mengenai studi  kelayakan bisnis dapat kami jelaskan bahwa studi    kelayakan bisnis pada bumd  telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah,   penyusunan kelayakan   usaha bumd dan naskah   akademis pembentukan   bumd, sehingga tidak akan mengganggu usaha-usaha    mikro masyarakt lainnya.

Kemudian mengenai sinkronisasi diantara bumdes   potensial yang ada di pekon-pekon, dengan bumd milik pemerintah kabupaten pesisir barat, baik dalam hal pemasarannya maupun dalam hal peningkatan kapasitas.  kami akan berupaya agar  terjalin kerjasama antara   pt. krui sukses mandiri dengan  bumpekon yang potensial    dan produktif"  tutupnya".

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD,  Wakil Ketua Il DPRD,    Pj. Sekda Lingga Kusuma,  Pabung, 17 Anggota DPRD     dan seluruh Kepala OPD. 
Reforter Pesibar ( mat ).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*