Beritaantara2.com , Pesibar Lampung -- Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menghadiri acara rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi - fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah, di Gedung Dharma Wanita, Kamis (4/7).
Dalam sambutannya Bupati Pesibar menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar.
Selanjutnya, Agus Istiqlal, Menyampai kan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan PDIP mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri.
terkait hal tersebut dapat dijelaskan secara spesifik jenis-jenis usaha yang menjadi modul aktif dan target capaian di dalam naskah akademis pembentukan badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah BUMD kabupaten Pesibar PT . kruin sukses mandiri perseroda yang berbunyi kegiatan usaha perseroan meliputi :
A.perdagangan dan jasa umum;
B.pariwisata;
C.layanan air bersih dan air minum;
D.jasa keuangan;
E.agri bisnis;
F.perikanan dan kelautan;
G.kehutanan dan
perkebunan;
H.pertambangan dan energi;
I.properti dan infrastruktur.
kemudian Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan PDIP atas dukungan terhadap 6 enam ranperda usul kepala daerah.
Selanjutnya Bupati menjawab pertanyaan atas tanggapan dari fraksi partai demokrat terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar mengenai
1.ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 Tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Pesibar ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri perseroda , hal ini perlu saya sampaikan bahwa perubahan modal sebesar 150 milyar rupiah adalah mayoritas dalam bentuk aset milik pemerintah kabupaten Pesibar antara lain kawasan usaha agri bisnis terpadu kuat labuhan jukung, tambak, pasar, danb lain-lain.
jadi perubahan dasar dimaksud bukan hanya dalam bentuk uang tunai, melainkan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. perubahan modal dasardimaksud sama sekali tidak membebankan APBD dan tidak mempengaruhi pembangunan.
2.penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Pesibar pada semua jenjang, saat ini sudah sesuai dengan panduan kurikulum yang terncantum dalam permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sd/mi bahwa maksimal jam pelajaran untuk pendidikan agama adalah 4 jam untuk kurikulum 2013 yang telah mengalami peningkatan dibandingkan pada kurikulum 2006 yang menetapkan maksimal 3 jam pelajaran.
kemudian mengenai penambahan muatan lokal yang diperlukan, kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi sengan pihak-pihak terkait untuk menyusun muatan lokal sesuai dengan budaya, kearifan lokal, dan keperluan masyarakat Pesibar.
3.terimakasih atas tanggapan fraksi demokrat mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan ranperda tentang penyelenggaran konsultasi publik , kami sependapat bahwa pelayanan publik merupakan ujung tombak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
kita semua berharap ranperda tersebut kelak menjadi payung hukum yang digunakan sebagai landasan interaksi dua arah antara masyarakat dan pemerintah.
Dengan harapan kedepannya, eksekutif dan legislatif dapat bersama-sama mengawasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dimaksud sehingga kedepan tercipta pelayanan publik yang lebih baik lagi "harapnya"
kemudian Bupati juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari fraksi gerindra dan pks mengenai ranperda tentang penyelenggaraan konsultasi publik. kamipun sependapat dengan tanggapan dengan fraksi gerindra dan pks karena konsultasi publik merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan atau kebijakan, tentunya merupakan suatu keharusan didalam suatu negara demokrasi.
hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan baik secara aktif maupun pasif. merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Kemudian dalam konteks pembentukan peraturan perundang- undangan dalam semua tingkatan/hirarkinya. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan dua nomenklatur yang berbeda namun dengan tujuan dan esensi yang sama yakni penyebarluasan dan partisipasi masyarakat" jelas bupati".
Kemudian diucapkan terimakasih juga atas tanggapan fraksi gerindra dan pks mengenai ranperda tentang :
1.perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana ranperda dimaksud bertujuan untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentunya perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan pertanian pangan bagi petani sehingga petani dapat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bertani.
2.mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayan publik, kami juga sependapat dengan hal tersebut sebab semakin baik pelayanan kepada masyarakat menunjukkan semakin baik dan kredibel pemerintahan tersebut.
3mengenai ranperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri perseroda dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri perseroda
Badan usaha milik daerah bumd merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya dipikirkan sebagai suatu bagian yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah. bumd inilah yang nantinya merupakan salah satu profit centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dari semua aspek pembangunan tentunya mempunyai tujuan agar terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Masih ,kata Bupati terkait pencantuman pasal mengenai adanya perhatian yang sama terhadap semua lembaga pendidikan baik sekolah yang dikelola oleh dinas pendidikan atau madrasah yang leading sektornya adalah kementrian agama, swasta maupun milik negara, dapat dijelaskan bahwa sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga telah jelas pembagian kewenangan untuk mengurusi / mengelola antara sekolah dan madrasah, pendidikan formal, non formal dan informal, reguler .
Dalam hal ini kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang pendidikan tersebut meliputi:
1.paud pendidikan anak usia dini
2.dikmas pendidikan masyarakat atau pnfi pendidkan non formal dan informal.
3.dikdas pendidikan dasar meliputi jenjang SD dan SMP.
Kemudian, adapun prioritas pemerintah dalam pengelolaan pendidikan diutamakan untuk memaksimalkan sekolah negeri, karena sesuai dengan program wajib belajar sembilan tahun, mewajibkan pendidikan dasar SD & SMP berstatus negeri untuk tidak memungut biaya pendidikan gratis kepada peserta didik, sehingga SD / SMP negeri tersebut.. hanya mengandalkan bantuan dana dari pemerintah.
berbeda dengan.. sekolah swasta yang masih.. diperbolehkan untuk menghimpun biaya pendidikan dari peserta . didiknya , dalam hal ini orang tua /wali murid."jelasnya".
menanggapi pandangan umum dari fraksi pesisir barat bersatu mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri perseroda mengenai perubahan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap bumd pt. krui sukses mandir ( persoda, sudah dijelaskan diawal bahwa perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan apbd dan tidak mempengaruhi pembangunan.
Selanjutnya mengenai studi kelayakan bisnis dapat kami jelaskan bahwa studi kelayakan bisnis pada bumd telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah, penyusunan kelayakan usaha bumd dan naskah akademis pembentukan bumd, sehingga tidak akan mengganggu usaha-usaha mikro masyarakt lainnya.
Kemudian mengenai sinkronisasi diantara bumdes potensial yang ada di pekon-pekon, dengan bumd milik pemerintah kabupaten pesisir barat, baik dalam hal pemasarannya maupun dalam hal peningkatan kapasitas. kami akan berupaya agar terjalin kerjasama antara pt. krui sukses mandiri dengan bumpekon yang potensial dan produktif" tutupnya".
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua Il DPRD, Pj. Sekda Lingga Kusuma, Pabung, 17 Anggota DPRD dan seluruh Kepala OPD.
Reforter Pesibar ( mat ).