Berita Antara2.Com Kaur Bengkulu– Proses pengisian jabatan kepala desa (kades) Papahan, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Yang sebelumnya kades definitif Asisman yang sekarang telah ditetapkan Kejaksaan Negri Kaur Menjadi tersangka atas dugaan koropsi Dana Desa (DD) terus bergulir.
Sambil menunggu penetapan pejabat sementara (Pjs.) kades berdasarkan usulan dan musyawarah desa, jajaran Kecamatan Kinal PLH kades Bisa di usulkan sekdesnya Sendiri menunjuk sebagai pelaksana harian (Plh.). Hal ini dilakukan agar pemerintahan desa bisa terus berjalan lancar.
Menurut Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Asmawi S.ag MH, saat di mintai keterangan oleh reforter berita Antara2.Com di ruang kerjanya Senen 22/07/19 ia mengatakan untuk menetapkan Pjs. kades diperlukan berbagai dokumen. Disamping itu, harus berdasarkan rapat desa yang disetujui oleh BPD, tokoh masyarakat serta para aparatur desa jelasnya
“Kita masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan yang telah menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Baru kita bisa mengusulkan Pjs. Kades ke Bagian Otda.
Ditambahkan kadis, Penunjukan sebagai Plh tidak terlepas dari Undang-undang 06 tahun 2014 dan peraturan mentri dalam negri no 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhetian kades
oleh sebab itu pengangkatan PLH kades, Selain dia sudah berpengalaman di bidang pemerintahan dia harus merepakan tokoh yang diinginkan masyarakat Desa itu sendiri dan dinilai mampu mengayomi masyarakat.
Selanjutnya kita masih menunggu surat resmi usulan Pjs. Kades dari pemerintah Desa dan Kecamatan untuk menggantikan posisi Kades papahan yang tersandung hukum.
Sementara itu disisi lain Asmawi juga menambahkan dalam secepatnya dalam waktu dekat ini kita akan menunjuk PLH kadesnya mengingat Realisasi DD 40 persen tahap pertama belum cair
Kalu sudah ditetapkan pengadilan baru baru diusulkan pjs kades dari ASN yang ada di desa tersebut atau dari kantor camat, Ujar Asmawi
Reforter Kaur ( iksan).