Beritaantara2.com Muba Sumsel -- Abi Salegar, warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 46,90 gram, Selasa 20/08/2019 di Pengadilan Negeri Sekayu, setelah menjalani masa sidang yang cukup panjang, akhirnya divonis 8 (delapan) tahun enam bulan penjara dan denda sebesar rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Santoso SH.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 13 tahun kurungan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir; majelis hakim mengatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari kalender terdakwa tidak memberitahu secara resmi menerima atau menolak, maka putusan Hakim Pengadilan Negeri Sekayu otomatis berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Diwawancarai awak media usai persidangan, pengacara terdakwa, M. Yusup, SH, mengatakan keberatan dan kemungkinan besar akan banding ke pengadilan tinggi. Menjawab pertanyaan wartawan, yang mengatakan bukankah vonis hakim itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dan Undang-undang Narkotika mengancam dengan hukuman yang sangat berat bagi bandar narkoba?
Pengacara dari kota Palembang dengan ciri khas rambut dikuncir ini mengatakan, bukan soal berat atau besarnya hukuman tapi mengenai fakta persidangan. Kita ketahui bersama saksi-saksi dipersidangan mengatakan “katanya terdakwa merupakan bandar narkoba”, kami bertanya kata siapa, tapi mereka tidak bisa menunjuk atau menyebut nama.
“Lalu mengenai barang bukti narkotika jenis shabu seberat 46,90 gram yang ditemukan aparat di lemari terdakwa, itu bagaimana,” tanya salah satu awak media.
“Barang (shabu) itu milik siapa, terdakwa tidak mengakui itu miliknya, kalau anda mengikuti dari awal persidangan Abi Salegar, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kejadian ditemukannya shabu tersebut, oleh karena itu kami akan naik banding ke Pengadilan Tinggi,” sanggahnya.
Dibincangi di kantornya, Kajari Muba, Suyanto SH, MH., melalui Kasi Intelnya, achmad arjansyah, SH. MH., mengatakan, bahwa pihak penuntut umum pikir-pikir dan akan berkordinasi dengan pimpinan.
“Masalah vonis yang jauh lebih ringan dari yang kami tuntut, itu adalah kebijakan hakim sesuai dengan pertimbangan mereka, dan kami kemungkinan besar akan banding dengan harapan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi nantinya sama atau tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami,” jawabnya. (agus)