Bupati Pesibar Bacakan Pidato Presiden RI Ir. Joko Widodo Dalam Rangka HUT RI Ke- 74 Di Lapas Kelas ||B Krui.

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com Pesibar Lampung -- Bupati pesisir barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H,. M.H. membacakan Pidato Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowidodo Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUTRI) yang Ke- 74 di Lapas Kelas IIB KRUI Kec. Pesisir Tengah. Sabtu 17/8.

Dalam pidoto presiden tersebut marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat tuhan yang maha kuasa yang tiada henti melimpahkan damai dan kasih-nya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita secara sederhana namun khidmat dapat menyelenggarakan upacara peringatan hari ulang tahun ke-74 kemerdekaan republik indonesia yang sekaligus dirangkaikan dengan upacara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dan anak. 

proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa indonesia, proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, indonesia telah berdaulat penuh, indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu negara kesatuan republik indonesia. 

perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan keridhoan, berkat dan rahmat allah yang maha kuasa.
sebagai nikmat dan anugerah tuhan yang maha kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri. rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para warga binaan pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan presiden republik indonesia nomor 174 tahun 1999 tentang remisi; warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. 

melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maha pencipta maupun kepada sesama manusia.
pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kondisi lapas/rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni diatas 100% saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan "pembenar" terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapas/rutan. masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam lapas/rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni. sampai dewasa ini lapas/rutan belum mampu move on dan masih saja terpontang-panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dan tak kunjung habisnya. 

hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun lini massa sosial media yang tak pernah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di lapas/rutan. maka dari itu kita harus membagun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan. langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan harus terus di lakukan.

program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan ke-74 hari kemerdekaan republik indonesia yaitu "sdm unggul indonesia maju," dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas sdm. revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga kemudian mereka mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional.
sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional. oleh karenanya peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi urgen.

warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan saat ini adalah sumber daya manusia yang masih terabaikan. kelebihan isi penghuni menunjukan bahwa lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi kegiatan yang bersifat massal, seperti kegiatan ekonomi kreatif. ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan. salah satu potensi yang dapat digali adalah industri kreatif yang terkait dengan kebudayaan dan kearifan lokal yang tersebar di seluruh provinsi di indonesia. modal kebudayaan dan kearifan lokal tersebut dapat menjadi sumber kekuatan industri kreatif yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.

pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolak ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi, dan dapat ikut serta berkontribusi dalam pembangunan nasional. lapas harus ditranfbrmasi menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktifitas tinggi, siap berkompetisi dalam persaingan global utamanya melalui lapas minimum securjty. program tersebut dapat dielaborasi dengan menggerakkan roda perekonomian melalui sektor industri kecil dan menengah dalam kerangka pembangunan nasional sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi jajaran pemasyarakatan kepada negara.

kondisi kelebihan isi penghuni tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas/rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan menjadi kekuatan tersendiri, jadikan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif. dengan memiliki human capital yang besar, lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. dari sinilah paradigma berubah, lembaga pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif.
saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan republik indonesia tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan kementerian hukum dan ham pada umumnya.

kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.

akhir kata atas nama seluruh jajaran kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, saya mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
semoga tuhan yang maha kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita dalam mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara, dengan limpahan rahmat, nikmat dan karunia-nya. aamiin. dirgahayu negara kesatuan republik indonesia.Pidato selesai.

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada penerima Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 78 orang dan (RU) 2 sebanyak 3 orang (2 orang bebas dan 1 orang masih terkait subsider satu bulan) sehingga total keseluruhan 81 orang 
sebagaimana surat keputusan (SK) Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) Nomor : PAS-966.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi umum tahun 2019 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan Pemerintah no 99 tahun 2019 menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia 

Kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan para penerima Remisi dari Rutan kelas IIB Krui. 

Hadir pada kesempatan ini :
Wakil Bupati pesisir barat Erlina, S.P,.M.H, ketua DPRD Piddinuri, Plh Sekretaris Daerah Edy Mukhtar, SP, Dandim 422/03 Pesisir Tengah Kapten Arm Sahbudin, perwakilan Bupati Lampung Barat,dandim 0422/LB Sarmaji,wakapolsek lambar komp vicky ,Pabungdim 0422/LB Inf I Harawarsa,  Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Septi Istiqlal, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Reforter Pesibar (Sukri).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*