Beritaantara2.com Way Kanan Lampung -- Pelepasan Peserta Study Banding Kelembagaan Bisnis dan Kemitraan Pasar Ekspor 6 Kopi Robusta Way Kanan Ke Koperasi Mitra Malabar Jawa Barat.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa pembangunan koperasi merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
Oleh karena itu, untuk menuju Era Industri 4.0 era digital, pemerintah mengemban tanggung jawab tersebut dan dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator dalam Study Tiru Model Kelembagaan Bisnis Kopi ke Koperasi Mitra Malabar Jawa Barat, sehingga koperasi dapat menjadi kuat dan dapat bersaing, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Way Kanan maju dan berdaya saing tepatnya pada misi kelima yaitu mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah menuju keunggulan kompetitif dan komparatif.
Didalam menjalankan usaha perkoperasian, sumber daya manusia, dalam hal ini adalah pengurus-pengurusnya memerlukan adanya pengetahuan yang benar dalam pengelolaan usaha guna pengembangan usaha koperasi. Maka diperlukan adanya pengetahuan yang baik dari pengurus koperasi bagaimana mencari akses pemasaran guna memperkuat usaha koperasi yang tengah dijalankan.
Terkait hal tersebut, maka pemerintah sebagai fasilitator bagi koperasi-koperasi kopi yang ada di Kabupaten Way Kanan telah melakukan MoU dengan Bank Indonesia terkait akses pengembangan Usaha Kopi yang dapat berguna bagi usaha koperasi Kopi yang ada di Kabupaten Way Kanan. Kata Edward Antony Wakil Bupati Way kanan dalam sambutan nya.
Perkebunan Khususnya kopi tersebar di wilayah kecamatan Banjit, Kasui, Rebang Tangkas, Baradatu, dan Gunung Labuhan. Luas area perkebunan kopi rakyat di Kabupaten Way Kanan seluas 25.895 hektar dengan jumlah produksi buah kopi mencapai 13.355 ton/tahun.
Dari data diatas dapat kita simpulkan bahwa kopi merupakan hasil utama perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Namun demikian, secara umum peran kopi sebagai sumber pendapatan petani belum menggembirakan. Harga kopi ditingkat petani selalu pada kondisi sub-optimal dan tidak menguntungkan, baik bagi petani maupun bagi industri olahan kopi.
Rendahnya kemampuan petani kopi dalam penerapan teknologi usaha tani menyebabkan rendahnya produktivitas, akibatnya pendapatan yang diterima petani relatif rendah dan berfluktuatis. Pada umumnya budidaya tanaman kopi dilakukan secara tradisional sehingga produktivitas yang dicapai masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat dicapai (sekitar 50% dari potensi maksimal)
Kondisi disub sistem hilir (pasca panen, pengolahan dan pemasaran) kopi saat ini juga belum menggembirakan. Industri pengolahan kopi yang berkembang di Kabupaten Way Kanan saat ini masih sangat terbatas pada produk-produk tertentu, seperti green bean dan kopi bubuk. Itupun jika dilihat dari segi mutunya, hanya termasuk dalam kategori mutu sedang sampai rendah sehingga kalah bersaing dalam menentukan harga jual antar daerah produsen kopi.
Pada hari ini kita melepas keberangkatan peserta Study Tiru Reflikasi Kelembagaan Bisnis dan Kemitraan Pasar Exspor Kopi Robusta Way Kanan Ke Koperasi Mitra Malabar Jawa Barat dengan harapan para peserta nantinya mendapatkan ilmu pengetahuan bagaimana cara menghasilkan biji kopi yang lebih bermutu, dan juga bagaimana cara memasarkan kopi yang bisa menembus pasaran exspor, sehingga kopi berasal dari Kabupaten Way Kanan nantinya harga dapat lebih menguntungkan baik bagi petani maupun bagi koperasi itu sendiri. Tutupnya.
Reforter Waykanan ( rls/ Jam)