Beritaantara2.com Muba Sumsel -- Hari ini, 12 Agustus 2019, mulai pukul 14.00 Wib, bertempat di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba), KPUD Muba menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan tajuk: “Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Muba Pada Pemilu Tahun 2019”.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU RI no 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU No 05 Tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Dalam sambutannya Ketua Kpud Muba Ir. Maryadi Mustafa mengatakan bahwa rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan aturan UU yang berlaku.
“Alhamdulilah Pemilu Tahun 2019 ini dapat kita lalui dengan damai. Rapat ini digelar setelah putusan Makamah konstitusi (MK) terkait gugatan beberapa Caleg dan Parpol pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Pada tanggal 7 Agustus 2019 Makamah konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan tersebut, sehingga pada hari ini insya allah kita dapat menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Muba tahun 2019,” ungkapnya.
Di luar ruangan rapat ketika diwawancarai awak media, ketua KPUD yang ramah ini mengatakan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten Muba sebanyak 45 kursi.
“jumlah total seluruh kursi anggota DPRD Kabupaten Muba sebanyak 45 kursi, Dapil satu 12 kursi, Dapil dua 10 kursi, Dapil tiga 12 kursi, dan Dapil empat 11 kursi,” jelasnya.
Ketika dilontarkan pertanyaan pelantikan anggota DPRD kabupaten Muba yang terpilih, Maryadi mengatakan, “untuk pelantikannya kami belum terima suratnya, namun menurut informasinya tanggal 11 September 2019, secara berjenjang nanti kami sampaikan kepada Gubernur melalui Bupati,” tandasnya. (agus)