Jajaran Polres Muba Berhasil Mengungkap terduga Pelaku Begal Motor.

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com -  Pembegalan yang terjadi di Jalan merdeka KK VII Kel. Serasan Jaya kec. Sekayu beberapa waktu yang lalu terungkap, seorang yang di duga Pelaku berhasil diamankan team Buser Polres Muba, Selasa (11/19) Malam.

Warga jalan inpres penjara Kel. Serasan jaya ini tak berkutik saat team Buser membeku Idisial A,A alias TIMBOK dari persembunyiannya dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F7 warna merah serta 1 (satu) unit kotak Handphone juga turut diamankan.""iya betul, 2 (dua) kali pelaku sudah melakukan begal, saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya berdasarkan hasil penyelidikan kita""Ujar Kapolres Musi Banyuasin YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELLI HARIS, S.H, M.H membenarkan penangkapan itu pada humas. 

Diceritakan delli, Senin (05/08/19) siang mendapatkan informasi begal yang terjadi pada korban KURNIA ASTUTI honorer Puskeswan yang merupakan warga dusun lama Kel Soak baru ini langsung cepat ditanggapi dan memerintahkan Kanit Buser IPTU DEDY, S.H beserta personilnya untuk lakukan penyelidikan. 

Dari intrograsi terhadap korban bahwa ia saat itu sedang mengendarai sepeda motornya lalu tiba - tiba dipepet pelaku dari sebelah kiri dan langsung mengambil barang milik korban yang diletakkan didalam dasboar motor dan langsung melarikan diri. 

Satu bulan lebih dilakukan penyelidikan, alhasil terduga pelaku dapat dibekuk berkat informasi masyarakat tentang keberadaannya dan hasil introgerasi pelaku juga mengakui bahwa Kamis (25/07/19) sekira jam 12.00 wib di Jalan Tebing Bulang - Sekayu jembatan lengaran Kel soak baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba juga melakukan begal terhadap korban perempuan pelajar bernama HANNY MEGA RISMA (17) warga Dusun VII Desa Tebing bulang kecamatan Sei keruh kabupaten Muba yang sedang mengendarai sepeda motornya dengan menarik tas sandang milik korban sampai terjatuh, Atas kejadian tersebut korban mengalami Luka – Luka dan kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).saat ini masih dalam proses hukum selanjutnya.

Reforter Muba (Agus).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*