Kebijakan Bupati Muba Menghasilkan Win-Win Solusion Bagi Masyarakat Dan Pemerintah

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com Muba Sumsel -- Sebagai respon atas aksi demo yang dilakukan ribuan masyarakat dari lima Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan,  dimana pada selasa 17/9/2019 lalu  mereka menyatakan keberatan serta meminta solusi atas  Maklumat Bupati Muba yang melarang ekplorasi minyak dalam segala bentuk, hari ini Selasa 23/9/ 2019,  Pemkab Muba, bersama Forkopimda, SKK Migas, Petro Muba dan masyarakat terkait telah berembuk untuk membuat dan merumuskan kesepakatan Win-win solusion, dimana peraturan tetap ditegakkan, negara dan pemerintah tidak dirugikan, sebaliknya puluhan ribu masyarakat  tidak kehilangan nafkahnya.

Dalam kesempatan tersebut Pihak PT Petro Muba (BUMD) menyatakan bahwa Maklumat yang dikeluarkan oleh Bupati Muba itu banyak segi positip dan manfaatnya bagi semua pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. 

Dalam Press Rilisnya direktur PT Petro Muba- H. Yuliar, SE, memaparkan hal-hal positip, dan manfaat dari maklumat Bupati Muba, yaitu antara lain: 
1 Adanya kepastian hukum bagi masyarakat penambang minyak untuk dapat bekerja sama dengan BUMD, dalam hal pemanfaatan 2000 sumur tua yang diberikan kepada BUMD pada daerah kerja di Kabupaten Muba.

2 Membersihkan mata rantai distribusi dari hulu ke hilir,  sehingga semua minyak dari sumur-sumur tua dijual ke Pertamina melalui PT Petro Muba, dengan demikian tidak terjadi penyulingan dan pendistribusian secara liar, ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008.

3Mencegah terjadinya kebakaran, kerusakan lingkungan, pencemaran, serta menjaga ketertiban di wilayah Musi Banyuasin.

4 Kerja sama antara masyarakat penambang dengan BUMD akan meningkatkan pendapatan bagi Pertamina dan BUMD, dari penjualan yang didasari harga minyak dunia sebesar 70 : 30 persen, dengan demikian masyarakat penambang berkontribusi langsung kepada negara.`

5Meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan pendapatan pajak 10% dari PPn dan 2-3% dari PPh atas transaksi antara Pertamina dan BUMD

6Pemerintah Daerah akan mendapatkan penerimaan PAD berupa laba bersih dari BUMD dengan perbandingan 60:40.

Peran BUMD sangat besar atas kerja sama dengan masyarakat penambang yaitu membangun STATION STORAGE,  guna menampung hasil tambang masyarakat dengan tujuan menjaga kualitas terhadap minyak, yang akan didistribusikan ke Pertamina dengan BSW sebesar 0,5 % yang semula dari masyarakat 2,5 % sehingga terjaga standar mutu dan harga minyak lebih tinggi.
Dari harga minyak dunia 100%, BUMD telah menyetor ke Pemerintah Pusat sebesar 30%; dibayarkan oleh Pertamina sebesar 70%, ditambah potongan PPn 10% dan PPh 2%, total BUMD sudah menyetor 42% kepada Pemerintah Pusat, ini belum termasuk penerimaan Pemda dalam bentuk PAD 60:40 yaitu dari labah bersih Petro 60% untuk PAD dan 40% untuk tambahan cadangan modal Petro Muba. 

Posisi jumlah PPn + PPh per 31 Desember 2018 Petro Muba telah menyetor pajak pusat kurang lebih 30 milyar rupiah, sedangkan untuk 2019 dari Januari sampai 19 September BUMD ini sudah menyetor 27 milyar rupiah, belum termasuk dari harga dunia 100%  Pertamina bayar 70% ICP (Indonesia Crude Price-red) ramba yang 30% sudah dipotong Pertamina sebagai penerimaan negara, dan belum termasuk PAD untuk Pemda Muba dari laba bersih Petro Muba sebesar 60% dan 40% untuk tambahan modal   Petro Muba.
Demikian disampaikan Direktur Petro Muba-H.Yuliar, SE., dalam Press Rilisnya kepada awak Media.

Reforter Muba (agus) .

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*