Beritaantara2.com Way Kanan Lampung -- Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan.
Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, 30 September 2019
Sambutan tertulis Bupati Raden Adipati Surya
Agenda pada hari ini merupakan wujud pelaksanaan dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, dimana penandatangan NPHD merupakan salah satu tahapan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan kita adakan pada tahun 2020 mendatang.
Hibah ini merupakan kewajiban negara dalam mensukseskan penyelenggaraan hajat demokrasi 5 (lima) tahunan pada kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. Untuk diketahui bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dialokasikan hibah kepada KPU sebesar Rp. 23,4 Milyar dan Bawaslu sebesar Rp. 13,7 Milyar dan diantaranya juga dialokasikan biaya santunan kepada petugas pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan agar para petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang sehingga dapat menjadi motivasi untuk melakukan tugas dengan baik.
Pada akhirnya, saya berharap agar kita ini dapat selalu bergandengan tangan, saling berkomunikasi agar cita-cita mewujudkan dan mensukseskan pesta Demokrasi di Way Kanan yang semakin berkualitas dapat terlaksana.
Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah SWT-Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan tahun 2020 mendatang, aamiin.
Reforter Way Kanan (Jamatus).