Beritaantara2.Com
Pesawaran Lampung --
Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Jendri salah Seorang Media Online Pikiran Lampung yang tengah meliput dan mengambil photo saat Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Halangan Ratu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran,pada senin (21/10),tiba tiba dirinya di duga kuat didorong oleh oknum ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD)Desa setempat hingga terjatuh di lantai dan mengacam membunuh dengan mengunakan sebilah pisau yang di tengarai telah di siapkan di pingang nya serta meminta agar penghitungan pilkades tersebut tidak boleh di liput oleh wartawan.
Hal itu di katakan Jendri salah seorang wartawan yang menjadi korban Kekerasan dan acaman Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh (MS) oknum ketua BPD desa Halangan Ratu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran.
Menurut nya kejadian tersebut bermula ketika Dirinya meliput kegiatan Pilkades yang ada di Desa nya,pada saat itu diri nya akan mengambil photo kegiatan Penghitungan suara yang berlangsung di Balai Desa Halangan Ratu,pada saat tiba diri nya di dorong hingga terjatuh di lantai oleh seorang oknum ketua BPD desa setempat bahkan diri nya akan di acam di bunuh oleh oknum tersebut.
"pada saat itu penghitungan pemilihan Pilkades telah selesai tetapi sejumlah pendukung yang kalah,protes kepada panitia agar di lakukan nya penghitungan ulang,kemudian pada saat itu saya mengambil gambar kejadian tersebut,namun tiba tiba (MS) mendorong saya hingga saya terjatuh di lantai,pada hal saat itu saya mengatakan bahwa saya wartawan dengan mengunakan edikat serta baju wartawan Pikiran Lampung,tetapi yang bersangkutan makin menjadi bahkan berkata "jangan di liput,saya habisin kamu,"ujar Jendri menirukan perkataan Oknum Ketua BPD tersebut.
Tekait kejadian kekerasan yang di alami Jendri salah seorang wartawan di Kabupaten Pesawaran mengatakan kepada sejumlah media akan melaporkan Kejadian Tersebut kepada pihak Kepolisian agar pelaku dapat di adili sesuai hukum yang berlaku,sehingga kejadian kekerasan terhaap wartawan yang ada di kabupaten Andan Jejama ini tidak terjadi lagi.
Sementara itu Feri Darmawan Selaku Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) kepada sejumlah media mengatakan,diri nya sangat menyangkan kekerasan yang di lakukan Oleh Oknum ketua BPD Desa Halangan Ratu terhadap wartawan yang melakukan Tugas Jurnalistis.
Ia juga mengatakan bahwa Semua peristiwa yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebut: "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari "tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin."
Kemudian ada Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers "dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
Bukan cuma itu, pengeroyokan dan penganiayaan juga termasuk tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.
"di sini sudah jelas bahwa kekerasan dan acaman terhadap pers yang melaksanakan tugas nya ada acaman hukuman pidana nya,jadi kami meminta agarpihak kepolisian khusus nya polres Pesawaran Menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap wartawan dan rencana nya besok kami sejumlah wartawan akan mendapingi Jendri untuk melaporkan tidak kekerasan tersebut kepolres Pesawaran,"pungkasnya.
(Tim)