Berita Antara2.Com Kaur Bengkulu -- Bengkulu Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dana Desa (DD) dikabupaten Kaur pada Tahun 2019 ini terus saja di kerjakan oleh para pelaksana Pemerintahan Desa didesa mereka masing-masing
Namun kendati demikian, berdasarkan dari hasil pantauan wartawan media ini masih saja ada menyisakan beberapa persoalan dari pekerjaan tersebut seperti Kontruksi Fisik, Matrial, dan Lain-lain, salah satunya pekerjaan yang bahan matrialnya mengambil dari didesa setempat atau menggunakan matrial yang ada disekitar pekerjaan tersebut
Menanggapi hal itu Kepala bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kaur Doni Rasfindo. ST, mengatakan itu bisa saja boleh bisa saja tidak tergantung diperencanaan didesa itu masing masing, kalo didalam RAB mereka itu tertulis Pemenfaatan Matrial stempat itu boleh-boleh saja, tapi kalo didalam RAB mereka itu Membeli Matrial Maka itu tidak boleh menyalahi aturan
Sebab kalo Pemerintah desa itu sewaktu perencanaan awalnya membuat RAB nya dibuat Pemanfaatan Matrial Setempat itu tidak jadi masalah karna didalam Undang-undang juga mengatur bahwa untuk memanfaatkan Matrial setempat ungkap doni
Ditambahkan Doni bahwa masyarakat tdak perlu khawatir karena pemakaian matrial lokal juga dibenarkan krena sesuai uu berlaku dengan maksud pemanfaatan potensi lokal.
"Boleh saja mengunakan matrial lokal, itu juga diatur di uu, yg jelas matrial lain tidak boleh dikurangi, misal adukan bila dalam RABnya 1:5 ia harus segitu, jagan dikurangi menjadi 1 : 10 atau 1:12 itu yang tdak boleh,"tegas Doni
Reforter Kaur (iksan).