Kali ini tersangka Pengedar yang merupakan warga Jl.Sekayu-Pendopo Kelurahan soak baru Kecamatan sekayu kabupaten Muba harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,Senin (09/12/19) sore.
Dari tangan tersangka, telah diamankan barang bukti sebanyak 42 (empat puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,18 gram, 3 (tiga) buah plastik klip bening, 1(satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah tas warna hitam merk JOLLBLUES, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih, uang tunai Rp. 667.000 Diduga hasil penjualan narkotika. Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu - sabu ini merupakan bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba terkhusus diwilayah kabupaten Muba.
tersangka diringkus oleh satuan reserse narkoba Polres Muba setelah melalui proses penyelidikan dari informasi masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan masyarakat bahwa diduga ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan tentang identitas tersangka sudah diketahui, sehingga langsung dilakukan penggerebekan Dipondok tengah sawah dijalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, saat diintrograsi Tersangka BANI EFENDI (37) mengakui akan perbuatannya.""sekali lagi bahwa ini bukti keseriusan kita dan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat kepada kita""Beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU DEDY HARYANTO, SH ujarnya pada humas. Saat ini tersangka pengedar masih dalam penyidikan di Mapolres kita.
Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 081377875000, tutup kasat diakhir wawancaranya pada humas.
Reforter Muba (Agus).