SEKDA TAMPUNG ASPIRASI PENGUNJUK RASA

Berita antara 2.com
0
Berita Antara2.Com Kaur Bengkulu - Bertempat di ruang kerja Sekda Kaur pada Kamis (26/12/19) Kemaren, mewakili Bupati Kaur, Sekretaris Daerah H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si menerima 5 orang perwakilan pengunjuk rasa untuk menampung aspirasi dan tuntutan yang mana. sebelumnya, pengunjuk rasa telah melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Bupati Kaur dengan jumlah massa sekitar lebih kurang 20 orang

Untuk diketahui Unjuk rasa dilakukan oleh beberapa orang wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  di Kabupaten Kaur tersebut Adalah terkait tuntutan  mengenai penertiban Perizinan Tambak Udang, penghentian aktifitas PT. Desaria dan pelaksanaan PILKADES sebelum PILKADA serentak. 

Pada kesempatan Orasi unjuk rasa damai tersebut Aprin Taskan Yanto menyuarakan kami mewakili suara rakyat meminta pemerintah daerah kabupaten kaur untuk menindak tegas tambak udang yang tidak berizin di kabupaten kaur. segera memberhentikan aktifitas PT. Desaria yang merugikan masyarakat kecamatan kinal dan sekitarnya. Tidak hanya itu kami juga meminta agar Pemerintah Daerah melaksanakan Pilkades sebelum Pilkada dan kami keberatan apabila PJS kades di jabat oleh Guru dan Bidan", terang Aprin mewakili pengunjuk rasa.

Setelah mendengarkan keterangan Aprin, Sekda Kaur Bapak Nandar Munadi, M.Si memberikan tanggapan:
"terkait tambak udang ilegal. pada awal pengurusan rekom tata ruang tidak ada izin yang diberikan di spadan pantai. namun perusahaan banyak yang garap di luar rekom tersebut. pengawasan-pengawasan dan bahkan penyegelan sudah dilakukan tapi banyak perusahaan yang tidak mengindahkan.

Pada tahun
2016 dan 2017 sifatnya kita himbau, karna kita berharap investasi banyak yang masuk kekaur. sejak tahun 2018 silakn penegak hukm masuk untuk mengambil tindakan".

selanjutnya mengenai PT. Desaria, "Pemda telah mengintruksikaan pemberhentian aktifitas di PT. Desaria. Pemda juga telah meminta bantuan ke Kejaksaan untuk meneliti dokumen take over perusahaan, legal atau tidak. kalau memang legal maka pemda terlebih dahulu meneliti langkah-langkah apa saja yang akan diambil perusahaan tersebut dalam mengatasi segera masalah-masalah di PT Desaria". jelas sekda

Mengenai Pilkades, "tahun 2020 akan dilaksanakan pilkades, hanya saja kita tinggal menentukan jadwal pastinya dengan memperhatikan prosedur dan administrasi yang berlaku. adapun biaya Pilkades tidak dibebankan pada dana desa melainkan ADD. sebagai gambaran, APBDes maret, butuh persiapan sampai dengan pelantikan waktu 6 bulan jadi skitar september 2020, tabrakn dengan jadwal pilkada serentak yang merupakan agenda pemerintah pusat. atas kondisi tersebut jadwal pilkadeslah yg mungkin dilakukan penyesuaian". papar Sekda Kaur. 

Sementara itu Alin selaku pengawas lingkungan Dinas Lingkungan hidup kabupaten Kaur menerangkan bahwa mereka tidak ada kewenangan Pengawasan perusahaan yang tidak berizin. Mereka hanya berhak memperhatikan perusahaan berizin saja. 
"berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah daerah hanya mengawasi dan memberi sanksi perusahaan-perusahaan yang berizin dan melanggar aturan. kegiatan ini sudah terus kita lakukan bersama tim.  sedangkan untuk perusahaan yang tidak berizin atau ilegal hal ini merupakan kewenagan aparat penegak hukum". Kata alin. 

Mendengar penjelasan dari pihak pemerintahan daerah kabupaten kaur,  Aprin mewakili pengunjuk rasa yang lainnya mengucapkan terimakasih banyak atas sambutan hangat dari sekda kaur beserta jajaranya. 
" terimakasih atas penjelasan dari pak sekda dan jajaran serta terimakasih atas sambutannya yang hangat. Kami akan menyerahkan secara simbolis materi tuntutan ini dan kami harap juga pihak pemda akan mebalas atau menerangkan secara tertulis juga". Kata Aprin mengakhiri sharing tersebut. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut asisten 1, kadis PMD, Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo, Ka BKDPSDM, kadis LH, kabag hukum, kabag pemerintahan serta kasat intelkam & reskrim Polres Kaur. 

Reforter Kaur (Iksan)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*